Pencuri HP Diringkus Tim Resmob Polres OKU

Radar Sriwijaya (OKU) – M Meireza (22) warga jalan Singgalang Gudang Garam, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur OKU ini juga sudah lama menjadi DPO karena memiliki catatan kasus 365, dengan LP-B/ 15 / IV / 2018 /Res OKU/sek Baturaja Timur, akhirnya diringkus Satuan Resmob Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

Tersangka diamankan anggota Resmob yang dipimpin kasat Reskrim AKP Alex Andriyan bersama Kanit Pidum IPDA Karbianto dan Kapolsek Baturaja Timur AKP Saharudin beserta anggota, berdasarkan laporan Ayu Aprianingsih (20), korban dari pelaku, warga yang tinggal dilorong.Rambutan Air Paoh, Baturaja Timur, dengan laporan Polisi. LB/B/166/IX/2018/sumsel/Res.OKU, tanggal 09 september 2018.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.Kom, yang menjelaskan, kronogis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 08 september 2018 sekira pukul 15:00 Wib.

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motornya dari arah citi mall ke arah pasar atas. Lalu didepan sebuah tempat salah satu karaoke daerah Kemalaraja dipepet pelaku yang juga mengendari sepeda motor.

“Saat memepet, pelaku langsung mengambil Hp korban yang ada di dasbord sepeda motor, setelah berhasil pelaku langsung kabur ke arah pasar atas dan sempat dikejar oleh korban. Namun sampai didepan rumah Dinas Bupati OKU korban kehilangan jejak dan sempat mengingat plat motor pelaku ber Nopol BG.2669.FAI yamaha mio matix warna hijau putih ,”ungkap Kasat.

Kasat menuturkan, setelah mendapat laporan dari korban yang mendatangi Mapolres OKU guna melaporkan kejadian yang menimpanya untuk di tindak lanjuti, pihaknya langsung menangkap tersangka yang diketahui sedang berada di taman Kota Muaradua OKU Selatan.

Kemudian setelah ditangkap untuk mencari barang bukti pelaku dibawa kerumah kontrakannya yang tidak jauh dari taman. Selanjutkan diamankan ke Mapolres OKU beserta barang bukti, untuk di proses lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 1(satu) unit sepeda motor mio J warna hijau putih Nopol BG.2669.FAI, dan 1 (Satu) buah kaos oblong warna putih ,”Pungkas AKP Alex Andriyan. (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *