Radar Sriwijaya – Pendi (33) warga Desa Londerang Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi. Berhasil di bekuk jajaran personil polsek sungai lilin disalah satu tempat hiburan yang ada di kecamatan sungai lilin, Rabu(12-09-2018) pukul 23:00 wib.
Pada saat itu personil polsek sungai lilin melakukan kegiatan KKYD untuk menjaga harkamtibmas dengan melakukan Razia ditempat hiburan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Pendi ditemukan seperempat butir pil yang ekstasi warna cokelat. Yang terdapat didalam plastik warna bening yang di simpan pelaku di saku depan celana jeans warna biru yang ia gunakan, ” ungkap Kapolres Muba melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Heri Hurairo kepada awak media, Jumat(14-09-2018).
Dijelaskan Kapolsek. Berdasarkan interogasi awal terhadap pelaku ditempat kejadian. Bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya Hayani (33) warga Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, yang pada saat itu lagi bersamanya dan langsung kita amankan juga.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, ” ungkap Kapolsek. (man)