Supeno “Ajak” Tamran Kepolisi

**Kaki dan Bandar Narkoba
Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Satres Narkoba Polres OKI meringkus kaki bandar narkoba yang kerap meresahkan masyarakat diwilayah Teluk Gelam OKI, kamis (13/9) malam.
Pelakunya adalah Supeno (46) warga Desa Sriguna Kecamatan Teluk Gelam, dari nyanyian Supeno, petugas akhirnya berhasil mengamankan Tamran alias Tunggut (48) warga Desa Pedamaran II Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI selaku sang bandar.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan upaya polres OKI dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dijelaskannya, awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sering menjual narkoba kepada sopir truk di salah satu rumah makan di kawasan Mulya Guna Teluk Gelam.
“Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari informasi yang didapat. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar, sekira pukul 00.30 Wib, kita mengamankan seorang pria mengaku bernama Supeno diduga pengedar yang menjual sabu kepada para sopir truk di Desa Mulya Guna,” kata Kapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Herry Yusman SH, Jumat (14/9).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening berisi serbuk berwarna merah muda.
“Serbuk ini diduga merupakan pecahan pil ekstasi,” ujarnya.
Selanjutnya kita melakukan interogasi terhadap tersangka untuk melakukan pengembangan atas kasus ini. Dan dari nyanyian tersangka, barang bukti tersebut didapatkannya dari seseorang,” sambungnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, lanjutnya, polisi mengamankan tersangka lainnya Tamran alias Tunggut (48) yang merupakan warga Desa Pedamaran II Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI serta sejumlah barang bukti, diantaranya yang diduga hasil penjualan dan satu unit handphone.
“Barang bukti yang diamankan lainnya yaitu tujuh paket sabu seberat 0,52 gram, satu paket serbuk ekstasi seberat 0,20 gram, 3 buah handphone serta uang yang diduga hasil penjualan narkoba. Selanjutnya, baik tersangka maupun barang bukti kita amankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.(bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *