“Diamankan tersangka atas nama GUN yang menggunakan akun Facebook atas nama Wawan Gunawan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Rachmad Wibowo dalam keterangan tertulis dia, Senin (17/9/2018).
GUN ditangkap sebelum polisi menangkap SAA. GUN diamankan di Bandung pada Sabtu (15/9) pukul 15.15 WIB.
Rachmad mengatakan GUN diduga mendapat informasi tentang kerusuhan di MK dari grup Whatsapp ‘BISMILLAH’. Grup itu disebut beranggotakan relawan Bakal Calon Presiden 2019 Prabowo Subianto.
“Menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MK, yang diperoleh tersangka dari WAG BISMILLAH (relawan Prabowo), tanpa mengkonfirmasi berita tersebut,” jelas Rachmad.
Postingan GUN disebut mendapat 312 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 5.400 kali. Jumlah pertemanan di akun tersebut sebanyak 2.138 akun.
Selanjutnya polisi menangkap SAA, seorang anggota FPI pada malam hari. Keesokannya, polisi mengamankan YUS di Cianjur, Jawa Barat pada Minggu (16/9) pukul 02.27 WIB. YUS diduga menggunakan akun Facebook atas nama DOI untuk menyiarkan berita tersebut.
“Karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MK, yang diperoleh tersangka dari FB Group ‘Boikot Metro TV Karena Melakukan Pembodohan Publik’, dengan jumlah member group sebanyak 115.072 akun,” terang Rachmad.
Terakhir, seorang pemuda berinisial NUG diamankan di Samarinda pada Minggu (16/9) pukul 02.30 WIB. NUG diduga menyebarkan hoax itu lewat akun Facebook-nya Nugra Ze.
“Karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MK, yang diperoleh tersangka dari grup Whatsapp KA KAMMI, dan tanpa mengetahui kejadian sebenarnya, langsung diposting di FB milik tersangka,” tutur Rachmad.
Postingan NUG tersebut dikomentari sebanyak 97 kali dan dibagikan ulang sebanyak 30 ribu kali.
Diberitakan sebelumnya aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap SAA dan menetapkan sebagai tersangka kasus ITE. SAA dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia diduga menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan. SAA diamankan di warung kopi dekat kediamannya, Jakarta (15/9) pukul 20.00 WIB.
Video hoax tersebut sempat beredar di media sosial hingga WhatsApp Group pada Jumat, 14 September lalu. Di hari yang sama Polri dan TNI melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019. Polri menyebut kegiatan simulasi itu ‘digoreng’ di media sosial menjadi seakan-akan ada demo ricuh di sekitar MK dan Istana Presiden. (man)