Radar Sriwijaya – Kejadian berawal pada Minggu malam (9/9) pukul 17.30, lokasi di pelabuhan Desa Pegayut Pemulutan, seorang ABG yang bernama Ruwa (19th) yang berprofesi buru angkut melakukan pemukulan terhadap Bripda Rama anggota Polres OI dari belakang memukul bagian kepala belakang menggunakan tangan kosong.
Akibat pemukulan yang dilakukan pelaku, korban Bribda Rama mengalami pusing kepala, kemudian langsung berobat ke Puskesmas dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke unit Reskrim Polsek Pemulutan.
Kapolres OI AKBP.A.Gazali,S.Ik,MH. melalui Kapolsek Pemulutan AKP.Zaldi mengatakan kejadian penganiayaan terhadap Bripda Rama tersebut pada malam minggu(9/9) yang lalu dan alhamdulilah pelakunya sudah kita tangkap pada hari selasa(18/9) jam 10.00 wib pagi tadi.”ucapnya”.
Lanjutnya mengatakan,setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Pegayut. Kemudian dengan cepat bertindak Team Crocodile langsung menuju ke-TKP Desa Pegayut menangkap pelaku,dibawah pimpinan Kanit Res Ipda Adrian Chandra bersama Katim Buser Bripka Zulkarnain AF, berhasil membekuk seorang remaja ABG Ruwa(19th) warga desa pegayut pemulutan yang berprofesi sebagai buruh angkut, pelaku penganiayaan terhadap seorang personil Anggota Polres Ogan Ilir (OI) Bripda Rama Rustandi (22).
Pelaku penganiayaan terhadap personil Polres OI tersebut, dibekuk tanpa perlawanan pada Selasa (18/9) pukul 10.00, ketika sedang berada di Desa Pegayut Pemulutan Kabupaten OI.
Guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, pria perawakan tinggi kurus ini langsung digelandang petugas menuju ruang penyidik unit Reskrim Polsek Pemulutan.
Peristiwa penganiayaan yang menimpa korban Bripda Rama yang dilakukan oleh tersangka Ruwa diduga dilatar belakangi masalah salah paham.
Dikatakan Kapolsek, saat dibekuk, tersangka sedang duduk santai di kantor Desa Pegayut. Dari hasil interogasi aparat Kepolisian, tersangka mengakui telah memukul korban yang merupakan anggota Polisi yang bertugas di Polres OI.
“Tersangka saat ini sudah kita amankan, dan kini menjalani pemeriksaan. Mengenai motif penganiayaan masih didalami,” kata AKP Zaldi seraya menegaskan, atas tindakannya tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan.”ungkapnya”. (man)