1.922 Pasang Warga OKU Menikah

**Dalam Kurun 8 Bulan

Radar Sriwijaya (OKU) – Terhitung sejak januari hingga agustus 2018, jumlah masyarakat yang melaksanak akad nikah di kabupaten OKU mencapai 1.922 pasang yang terdiri dari dua kecamatan yang ada.

Kepala kantor kementerian agama (kemenag) Kabupaten OKU.Drs.H.Ishak Putih, M.Si melalui kasi Bimas Islam,  M.Ali, S.Fil, M.Hum saat di temui diruang kerjanya kemarin (02/10/2018) mengatakan. ditahun 2018 terhitung dari januari hingga september yang melaksanakan akad nikah sebanyak 1.922 pasang yang dapat didua belas kecamatan.

Diantaranya kecamatan baturaja timur 451 pasang, baturaja barat 229 pasang peninjauan 206 pasang, pengandonan 37 pasang , sosoh buay rayab 85 pasang, lubuk batang 175 pasang, semidang aji 187 pasang, ulu ogan 50 pasang, lengkiti 179 pasang, lubuk raja 179 pasang, sinar peninjauan 114 pasang, muara jaya 30 pasang.

Dari jumlah tersebut pelaksanaan akad nikahnya tidak seluruhnya di dirumah (luar kantor) tapi banyak juga yang melaksanakan di kantor urusan agama (KUA), maupun tempat calon pengantin tinggal, dan nikah kantor ini sekarang semangkin diminati masyarakat.

Calon pengantin tinggal datang kekantor KUA dengan mengajak wali dan saksi dari kedua pihak, tapi sudah tentu setelah semua berkas di lengkapi, kalau ini sudah lengkap KUA langsung menikahkannya, nikah dikantor KUA ini tidak ada biaya sama sekali alias gratis.” Urainya.

Berbeda dengan nikah di rumah, di kua itu ada ruang khusus untuk pelaksanan akad nikah, dan ruangnya juga sudah di hiasi.

dekorasi pokoknya di tata serapi mungkin, nanti kalau mau mengadakan resefsi sikahkan saja dimana, yang jelas pasangan ini sudah sah menjadi suami istri baik itu di agama maupun di pemerintah jelasnya .” Ali.

Nah, kalau nikah di rumah, calon pengantin harus menyetor biaya kenegara sebesar enam ratus ribu rupiah melalui bank, dan ini memang sudah aturannya dari pemerintah pusat terangnya.”

kalau untuk masyarakat tidak mampu (miskin) lanjut Ali.” Mereka ini selain tidak bayar, mereka bisa melaksanakan akad nikah di rumah, tidak harus di kantor, tapi syaratnya harus ada surat keterangan tidak mampu (miskin) dari kades/lurah, dari 1.922 pasang yang melakukan akad nikah hanya satu pasang tidak mampu (miakin). Sedangkan yang lainnya, di rumah (luar kantor) 1.745 pasang, nikah kantor 165 pasang. dan ada 11 pasang yang melakukan itsbat. Itsbat ini pasangan suami istri yang sudah menikah tapi belum memiliki surat nikah. untuk mendapatkan surat nikah mereka harus melalui sidang di kantor pengadilan agama, setelah dinyatakan sah oleh pengadilan agama baru surat nikahnya dikeluarkan tutup Ali.” (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *