**Tidak Patuhi Permendagri No 33 Tahun 2017
Radar Sriwijaya (OKI) – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipastikan tidak melakukan penambahan belanja dalam Anggaran Perubahan 2018, tidak adanya penambahan belanja ini bukan karena disengaja, namun karena adanya permasalahan dalam proses pembahasan Anggaran Perubahan 2018.
Akibatnya, rencana Pendapatan dan Belanja yang tertuang dalam anggaran perubahan sebesar 97 miliar yang tersebar di 28 OPD tidak dapat dieralisasikan, Pemkab OKI hanya melaksanakan pembangunan sesuai dengan besaran APBD Induk 2018, dan dianggap tidak melakukan perubahan anggaran.
Tidak dapat direalisasikannya anggaran tersebut lantaran raperda anggaran perubahan 2018 yang telah disepakati oleh eksekutif dan legislative pada tanggal 15 Oktober 2018 lalu lantaran sudah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018.
Keterlambatan pembahasan ini diduga karena kebiasaan yang terjadi dari tahun-ketahun, namun selalu ada toleransi, hingga pada tahun ini kemendagri tidak bisa lagi memberikan toleransi.
Tidak adanya anggaran perubahan tersebut ditampik oleh sekretaris daerah (sekda) OKI H Husin yang sekaligus juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Menurut Husin, APBD Perubahan tetap ada namun dengan menggeserkan dana ada pada organisasi perangkat daerah.
“APBD P 2018 bukan nya tidak ada , tetapi ada APBD P tapi hanya dapat dilakukan perubahan dengan menggeserkan dana yang ada di OPD atau antar OPD dengan berfokus pada ketersediaan anggaran . untuk kegiatan fisik tidak ada perubahan masih mengacu pada APBD induk tidak ada perubahan pada APBD P 2018 mengingat untuk fisik waktu pengerjaannya sangat singkat tidak memungkinkan diselesaikan.” tulis husin melalui pesan whatsaapnya.
Menurutnya, untuk Pergeseran anggaran tersebut akan diatur melalui peraturan kepala daerah (perkada), sedangkan seluruh yang tidak tercover Perkada APBD P dimasukkan dalam anggaran Induk.
Sedangkan Penambahan dalam APBD P 2018 hanya diperbolehkan untuk mengatasi hal hal yang sangat emergency dan didukung oleh perintah undang undang atau aturan seperti, Torch Relay dan kegiatan mendukung Asean Games tadi, BPJS, Rencana Aksi Daerah ( RAD ) Koordinasi Supervisi Dan Pencegahan Terintegrasi Korupsi dari KPK dan lain lain yang sipatnya sangat penting untuk dikaksanajan sisa dua bulan terakhir tahun anggaran 2018.
“Yangg dilakukan hanyalah pergeseran dalam APBD induk 2018, sedangkan yang diajukan dalam raperda apbd-p untuk pekerjaan fisik dilakukan di usulan rapbd 2019.” timpal Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Ir Mun im MM.
Pernyataan tersebut sekaligus juga mempertegas adanya “masalah” dalam anggaran pendapatan dan belanja pada postur APBD Perubahan 2018.
Dalam permendagri nomor 33 tahun 2017 tersebut dijelaskan, Pada Lampiran terkait Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, tentang Teknis Penyusunan APBD, pada poin 13 bahwa dalam rangka percepatan penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat dilakukan setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama Tahun Anggaran 2018, namun persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD atas rancangan peraturan daerah dimaksud dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.
Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2018.
Dalam hal Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan setelah akhir bulan September 2018, maka Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
Sedangkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD OKI Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2018, atau hampir tiga pekan melampaui batas akhir yang ditetapkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dipastikan Bupati OKI bersama DPRD OKI tidak mampu mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 sebagai pedoman penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Ketua DPRD OKI HM Yusuf Mekki selaku ketua Badan Anggaran mengakui adanya keterlambatan dalam pengesahan anggaran perubahan 2018.
Menurutnya, ada beberapa penyebab terjadinya keterlambatan tersebut diantaranya adanya perubahan aturan yang ada, dimana pada masa transisi seperti saat ini DPRD OKI akan melakukan pembahasan anggaran dengan mempedomani PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, yang didalamnya mencakup tahapan dan serta urutan pembahasan anggaran namun ternyata baru ada dua kabupaten yang menggunakannya, yakni Kabupaten OKI dan Banyuasin.
“Harapan kita revisi tatib yang dilakukan tersebut cepat mendapat evaluasi dari gubernur sumsel, namun hingga limit yang ditentukan belum ada evaluasi dari gubernur.” katanya saat dikonfirmasi, Senin (29/10).
Karena belum ada evaluasi dari gubernur, otomatis ketentuan baru tersebut belum dapat dilaksanakan di Kabupaten OKI hingga akhirnya DPRD OKI melakukan konsultasi dengan kemendagri terkait permasalahan yang dihadapi mengingat waktu yang sudah mepet.
“Kemudian berdasarkan keterangan yang kita dapat, jika belum bisa melaksanakan aturan baru maka berpedoman dengan aturan lama yakni Permendagri nomor 33 Tahun 2017, namun dalam Permendagri tersebut dijelaskan batas akhir pembahasan dan persetujuan bersama hingga tangga 31 september 2018, sementara kita sudah lewat waktu.” kata yusuf.
Selain itu dalam anggaran perubahan 2018, sudah dilakukan antisipasi dimana tidak ada kegiatan pembangunan fisik yang dianggarkan mengingat batas waktu yang ada sudah tidak memungkinkan.
“Alasan tidak boleh melebihi batas waktu hingga 31 september 2018 itu untuk menghindari jika ada proyek fisik yang dikhawatirkan tidak dapat diselesaikan tepat waktu sebab jika ada proyek yang ditenderkan akan memakan lebih banyak waktu, namun kita memang tidak menganggarkan untuk pembangunan fisik, ini juga yang membuat kita tetap melakukan pembahasan meskipun akhirnya tidak dapat direalisasikan.” katanya.
Menurut Calon anggota DPD RI tersebut, setelah berkonsultasi ke pemerintah pusat, akhirnya diarahkan untuk melakukan pergesaran anggaran yang belum atau tidak terlaksana di setiap OPD yang didasari dengan peraturan kepala daerah.
“Jadi jika ada sisa anggaran yang ada disetiap OPD yang belum terlaksana dapat dilakukan pergeseran, hanya saja pagu anggaran tidak bertambah dari fostur anggaran APBD 2018.” katanya.
Terkait dengan adanya anggaran yang sebelumnya dibahas pada anggaran perubahan sebesar 97 miliar, menurut Yusuf bisa dianggarkan kembali pada tahun 2019.
“Jadi uang negara Itu uangnya tidak dipegang, misalnya diperkirakan ada uang masuk lalu akan dibelanjakan, kalau tidak bisa dilaksanakan pada 2018 maka bisa kita masukan pada 2019, namun yang jelas hal tersebut tergantung dari kemampuan keuangan daerah, dan persetujuan DPRD.” katanya.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, DPRD memiliki fungsi salah satu tugasnya adalah budgeting atau anggaran, dan karena setiap tahun ada perkembangan dan dinamika serta ketentuan dan aturan terbaru maka hal ini perlu disikapi dengan cermat.
“Jika ada aturan baru dan ada tahapan yang harus dilakukan oleh eksekutif dan legislative, karena diawali dari eksekutif maka legislative mengingatkan, namun mungkin karena kesibukan dari eksekutif karena baru selesai pilkada dan lainnya, jadi kalau belum ada yang akan dibahas tentu tidak bisa juga karena kita sifatnya menunggu meskipun sudah kita ingatkan.” tukas Yusuf.(den)