LAHAT – Sebanyak 37 Desa di Kabupaten Lahat Sumsel belum menyerahkan atau menyampaikan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, padahal tenggat waktu yang diberikan hingga akhir bulan mei 2017, disisi lain Dokumen APBDes merupakan syarat untuk mencairkan Dana Desa. Ke-37 desa terdapat di dua kecamatan. Sebanyak 20 desa di Kecamatan Pajar Bulan dan 17 desa di Kecamatan Mulak Ulu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat melalui Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Elsye Hartuti mengemukakan, Selasa (30/5), pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kecamatan, agar disampaikan kepada setiap kepala desa.
Dia mengutarakan, hingga akhir bulan Mei ini, total mencapai 330 desa yang sudah selesai APBDes.
Ditanya apakah dana desa tidak dicairkan apabila belum menyampaikan APBDes, dikemukakan Elsye, pihaknya masih tetap mencairkan dana desa tersebut, namun dengan catatan APBDes harus disampaikan sebelum laporan realisasi kegiatan tahap 1 akhir Juni 2017.
“Meskipun hingga batas waktu akhir Mei ini, APBDes belum disampaikan, namun dana tetap dicairkan asalkan semuanya selesai, sebelum masa laporan Juni 2017,” tegasnya.
Dikemukakannya, dana desa dikirim melalui rekening kas umum negara (RKUN), kemudian ditransfer ke RKUD, setelah itu ditransfer ke rekening desa.
Pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan seperti pelatihan posyandu, pengelolaan limbah sampah, penyediaan air bersih, fasilitas keluarga berencana, ekonomi produktif dan lainnya.
Sedangkan bidang pembangunan seperti pembangunan SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah), tempat pembuangan sampah, jalan pemukiman, poros desa, pemandian dan lain-lain.
Dana desa ini telah sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No: 22/2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017. (Man)