KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten OKI bersama dengan DPRD OKI telah menyetujui 12 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kabupaten OKI Tahun 2017. Setelah propemperda disusun, selanjutnya akan dibanmuskan.
“Dari rencana perda yang dibahas tersebut diantaranya 7 raperda merupakan inisiatif dari DPRD OKI dan 5 raperda merupakan usulan dari eksekutif. Setelah prolegda disusun, akan dibanmuskan. Selanjutnya ditingkat BP Perda dan Biro hukum akan berkoordinasi tentang kesiapan raperda yang ditetapkan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD OKI Drs Kamaludin, MSi, Selasa (30/5).
Menurut dia, pembentukan perda itu didasarkan pada skala prioritas untuk kesejahteraan masyarakat OKI sekaligus sebagai jawaban dari perkembangam dan kebutuhan hukum masyarakat.
Kamal melanjutkan pembentukan perda dilakukan secara terkoordinasi, terarah, terpadu yang disusun bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Usulan raperda sebelumnya sudah masuk terlebih dahulu dan selanjutnya menjadi propemperda yang telah disahkan pada 13 Maret 2017, nanti akan dibahas bersama dengan biro hukum mengenai kesiapan perda yang ditetapkan,” ujar politisi Hanura.
Kamal mengilustrasikan, untuk meningkatkan dibidang pertanian, selama ini petani menggarap lahan dikendalikan oleh tengkulak, dimana saat petani panen justru harga jatuh dan saat masa tanam harga justru tinggi.
“Nah inilah yang akan dilindungi. Pemerintah harus back up ketika masa panen. SKPD terkait ikut andil. Dengan begitu pendapatan per kapita petani bisa meningkat,” katanya.
Adapun 12 propemperda tersebut diantaranya 7 raperda merupakan usulan atau inisiatif dari DPRD OKI yakni raperda tentang pedoman pembentukan RTRW kabupaten, raperda tentang penata usahaan surat hak atas tanah, dan raperda tentang perlindungan konsumen atas produk makanan lokal, raperda tentang penetapan sentra kawasan kerajinan dan kuliner.
Kemudian raperda perlindungan anak yatim, yatim piatu dan kaum duafa, raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Sementara itu 5 raperda usulan dari eksekutif diantaranya perubahan perda no 16 tahun 2011 tentang administrasi kependudukan, perubahan perda kedua perda no 19 tahun 2002 tentang retribusi pelayanan kesehatan, raperda tentang asi ekskusif dan raperda tentang pelaksaan pemberan santunan bagi masyarakat kurang miskin serta raperda tentang pencabutan perda no 14 tahun 2006 tentang izin kepemilikan penggunaan dan penjualan gergaji rantai dan sejenisnya.(den)