**Syarat 9 Kursi, harus berkoalisi.
KAYUAGUNG – Meskipun hanya memiliki 3 kursi di DPRD OKI, DPD Partai NasDem Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati OKI yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018 mendatang. Proses penjaringan akan dibuka pada 6 Juni-31 Juli 2017.
Sementara itu sebagai syarat untuk mengusung satu pasangan calon setidaknya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 9 kursi di DPRD OKI, artinya Nasdem masih butuh 6 kursi lagi dan berkoaliasi dengan parpol lainnya.
Ketua DPD Parta NasDem OKI, Solahuddin Djakfar mengatakan, sesuai dengan instruksi DPW NasDem Sumsel untuk membentuk tim penjaringan Bacalonkada.
“Kita sudah membentuk tim 5 yang diketuai oleh Sekretaris DPD, H. Agustam SE, Wakil Ketua Hudaya Wahadi, Sekretaris Andi Febriadi, Wakil Sekretaris Agus HW dan Bendahara Haru Kus Endang,”jelas pria yang akrab disapa Endeh.
Nantinya kata Endeh tim 5 ini ditugaskan untuk melakukan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati OKI. penjaringan tersebut terbuka untuk umum atau non kader Partai NasDem.
“Nantinya semua berkas yang masuk akan diserahkan kepada DPW Nasdem Sumsel untuk selanjutnya diteruskan kepada DPP,”terangnya.
“Nanti dari semua yang mendaftar tersebut akan disaring oleh DPP hingga mengerucut beberapa orang, selanjutnya akan ada survei oleh tim internal partai,” katanya.
Endeh berharap, dengan dibukanya penjaringan Bacalonkada partai NasDem ini, putra-putri terbaik yang ada di Daerah ini bisa mendaftarkan dirinya untuk ikut pertarungan di bursa pemilihan kepala daerah OKI.
“Kita memberikan peluang sebesar-besarnya kepada masyarakat OKI yang berkeinginan untuk maju dan diusung melalui partai NasDem,”ungkapnya.
Untuk diketahui, partai NasDem OKI hanya memiliki tiga (3) kursi di DPRD OKI sementara Syarat pencalonan di pilkada bagi partai yang ingin mengusung calon sendiri adalah harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD di daerah pilkada sebanyak 20 persen. Atau parpol punya 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir dengan demikian untuk mengsung Calon Kepala Daerah Nasdem OKI harus berkoalisi dengan partai lain.(den)