KAYUAGUNG- Meski masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai gaji ke 13 dan 14, saat ini Pemerinta Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sudah menyiapkan dana sebesar Rp 64 M untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) di Jajaran Pemerintah Kabupaten OKI.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (DPPKAD), Daud MSi, saat konfirmasi wartawan rabu (7/6), menurut dia bahwa dana itu akan dibagikan sesuai waktunya ke 8.330 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemkab OKI.
“Kita sudah siapkan kurang lebih Rp 64 M, Mengenai pencaiaran gaji ke 13 dan ke 14, kita menunggu petunjuk dari pusat, namun diwacanakan untuk gaji ke 14 akan dibayarkan sebelum lebaran, gaji ke 14 ini bukan THR, tapi semacam kompensasi. Memang pencaiarannya menjelang lebaran jadi seolah THR,” katanya.
Dirincikan Daud, Rp 64 M itu terdiri dari gaji 13 sebesar kurang lebih Rp. 35 M dan untuk gaji ke 14 sebesar kurang lebih Rp.29 M.
“Jadi Tatal seluruhnya kurang lebih Rp 64 M, untuk 8.330 PNS di lingkungan pemkab OKI,” rincinya.
Sementara itu pada tahun 2016 lalu, untuk jumlah PNS di OKI mencapai 9.283 pegawai. Sementara gaji ke 13 kucuran dana berkisar Rp 31,4 miliar rupiah. Kemudian untuk gaji ke 14 sekitar Rp38,2 miliar sehingga total dana sebesar Rp. 70 miliar.
Kemudian Mengenai honorer, diungkapkan Daud, bahwa memang tidak dianggarkan. Begitupun mengenai THR bagi para honorer. Namun, lanjut dia biasanya ada kebijakan dari masing- masing SKPD atau unit kerjanya yang memberikan tunjangan kepada mereka.
“Untuk honorer itu kebijakan masing-masing SKPD tempat mereka bertugas,” tambahnya.
Lanjut Daud, Anggaran itu diperoleh dari dana alokasi umum yang telah dirapatkan sebelumnya pada awal tahun, Sementara untuk gaji reguler pegawai tiap bulannya, sambung dia mencapai kurang lebih Rp.40 miliar.(den)