PRABUMULIH – Entah apa yang melatarbelakangi terjadinya cekcok mulut antara M Roni (40),warga Desa Water Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lempung Tengah dengan Istrinya, Eli Eka Siswati (39), warga Dusun 1 Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim hingga pelaku tega menganiaya istrinya hingga babak belur.
Tidak hanya menganiaya istrinya, Pelaku juga menganiaya NL (12) anak tirinya hingga mengalami luka lebam dan luka gores dibeberapa bagian tubuhnya, namun ulah pelaku ini akhirnya berujung di balik jeruji penjara, pelaku hanya bisa menyesali perbuatan yang dilakukannya setelah dibekuk tim Opsnal dari jajaran Polsek Prabumulih Kota Prabumulih, Jumat (9/6/2017).
Sebelumnya pelaku berusaha melarikan dari dengan mencari tumpangan kendaraan yang melintas, namun berkat kesigapan petugas upaya ini gagal dan pelaku digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasinya, aksi penganiayaan ini terjadi di di Jalan Lingkar Kecamatan Prabumulih Timur tepatnya di sekitar Kolam Pemancingan Harmonis Simpang Empat Karang Jaya. Antara pelaku dan korban terlibat cekcok mulut, saat itu korban sedang bersama dengan anaknya, diduga karena emosi pelaku lalu memukuli, menendang dan mencekik korban.
Akibatnya, Korban Eli menderita luka pada pipi kiri, sementara NL mengalami luka lebam pada wajah, luka lebam pada mata kiri dan luka memar akibat cekikan pada leher. Setelah puas pelaku lantas meninggalkan keduanya.
Tidak terima telah dianiaya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Prabumulih Timur, hanya berselang dua jam pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi yang melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di Islamic Center.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando membenarkan adanya penangkapan pelaku. Dan kasusnya dilimpahkan keunit PPA Polres Prabumulih. (sep)