** Pajak Air Tanah Terbukti Efektif
BATURAJA – Untuk menyempurnakan salah satu raperda yang saat ini sedang dibahas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar kunjungan kerja (Kunker) keberbagai daerah.
Tiga panitia khusus (Pansus) DPRD OKU yang telah dibentuk melakukan kunker untuk mencari perbandingan mengenai pembahasan Raperda di tiga daerah berbeda.
Pansus I kunker ke DPRD kota Tangerang, Pansus II ke ke DPRD kota Bekasi. Sedangkan Pansus III kunker ke DPRD kota Bogor.
Ketua Pansus III, Robi Vitergo dihubungi Jumat (9/6) mengatakan, pihaknya Kunker ke kota Bogor membahas Raperda Pajak Air Tanah.
Mengapa ke Bogor? Ini lantaran di kota hujan tersebut telah menerapkan Perda Pajak Air dan Tanah guna mendongkrak PAD. Dan itu terbukti efektif.
“Bogor sudah punya Perda itu. Makanya kita belajar kesana, mulai mengenai teknisnya, besaran pajak/ biaya yang dipungut. Dan kita pula bertanya apa saja yang dimaksud air bawah tanah ini, termasuk kedalamannya. Seperti halnya mengenai sumur bor,” jelas Ketua (caretaker) DPC PKB OKU itu.
Di OKU sendiri pembuatan sumur bor memang belum diatur. Dan nanti, sekembalinya mereka dari Bogor, hal ini akan mereka bahas dengan Pemerintah dalam hal ini instansi terkait.
“Jadi nanti bagi siapapun yang ingin membuat sumur bor akan ada pajaknya. Di kota-kota besar seperti Jakarta sudah diterapkan hal demikian. Mengingat sumur bor juga bisa berdampak dengan kondisi tanah itu sendiri. Namun teknis dan lain sebagainya masih kita bahas di Pansus,” katanya. (Kom)