** TKP Jalan Rusak Tulung Selapan
KAYUAGUNG – Aksi penodongan yang dilakukan oleh Yudi (27) warga Kampung II Desa Jerambah Rengas Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (sumsel) terhadap seorang pengendara sepeda motor yang membawa 70 liter minyak bensin berakhir dengan vonis penjara tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Kemarin.
Aksi penodongan tersebut terjadi di poros desa Jerambah Rengas, Kecamatan Tulung Selapan pda bulan oktober tahun lalu dimana kondisi jalan yang sedang mengalami kerusakan.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai RA Asriningrum SH dengan anggota Irma Nasution SH dan Firman Jaya SH, serta panitera pengganti (PP) Mira Aryani SH ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI Syafruddin Prawira SH, yang menuntut terdakwa agar dihukum selama tiga tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa dengan wajah tertunduk menyetakan menerima.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan melanggar dalam pasal 365 ayat (2) ke1,2 KUHP,” ujar hakim ketua Ningrum seraya menutup sidang.
Kasus penodongan ini bermula ketika korban Sarbana dari Kecamatan Pampangan hendak pergi menuju ke Desa Tulung Selapan dengan mengendarai motor merek Honda Revo hitam nopol BG 5074 KAG miliknya dengan membawa 70 liter minyak bensin dalam keruntung.
Saat itu korban terjebak dilokasi jalan rusak sehingga kendaraannya tidak bisa melaju cepat. Sementara pelaku Yudi bersama rekannya Abu Salam alias Abut memang sudah menunggu mangsanya dari dalam semak-semak.
Pelaku langsung memukul korban dengan balok kayu dibagian kepala dari arah belakang membuat korban terjatuh bersama motornya. Saat korban bupaya berdiri, Pelaku Abu Salam langsung keluar dari dalam semak sambil memegang sebilah senjata tajam jenis pedang dan mengarahkan pedang kearah korban.
Karena takut, korban lantas berlari menyelematkan diri dan meninggalkan 1 motor Revo yang berisikan 70 liter bensin milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12 juta. Selanjutnya korban melapor ke polisi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus.(Den)