Masyarakat OKI Dapat  20 Ribuan Sertifikat Tanah Gratis

** Rampungkan PTSL Tahap I, persiapan Tahap II

KAYUAGUNG – Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan kuota sertifikat tanah gratis dari pemerintah sebanyak 20.300 lembar sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017. melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI.

Pada tahap pertama ada sebanyak 3.200 sertifikat yang akan diberikan sedangkan untuk tahap kedua sebanyak 18 ribu sertifikat bagi masyarakat yang berada dikelurahan maupun desa dikabupaten OKI secara cuma-cuma alias gratis.

Kepala BPN OKI, M Syahrir mengatakan, untuk Kabupaten OKI tahap pertama telah dirampungkan sebanyak 2.300 sertifikat sudah selesai 100 persen dan rencananya akan dibagikan oleh presiden jokowi dipalembang bersama dengan kabupaten lainnya  OI, Muba, Banyuasin dan  Palembang.

Sementara setelah selesai pelaksanaan program PTSL tahap I, pihaknya sudah melakukan persiapan untuk melakukan program PTSL tahap II  bagi masyarakat kabuapten OKI yang tidak termasuk dalam tahap pertama.

Untuk tahap kedua ada 18 ribu sertifikat lebih yang akan diberikan kepada masyararakat secara gratis.

“Untuk tahap kedua saat ini sedang tahap penyuluhan, sudah penyuluhan dilakukan pengukuran baru dilakukan proses selanjutnya untuk penerbitan sertifikat.” Ujarnya.

Syahrir menerangkan, Pada program PTSL tahap pertama terdapat 12 desa dan kelurahan, namun masih ada sisa masyarakat yang tidak terakomodir pada tahap pertama dan hal ini akan dilanjutkan lagi dan disapu bersih untuk desa-desa yang belum tuntas pada tahap kedua.

Tidak hanya 12 desa yang masuk dalam pertama yang akan menjadi target program PTSL tahap kedua akan tetapi juga untuk desa-desa yang lainnya yang tersebar seluruh kecamatan di Kabupaten OKI.

“Kalau nama-nama desanya saya lupa, masyarakat bisa mempertanyakan hal ini dengan kades atau lurah.” Katanya.

Terkait dengan adanya informasi yang muncul ditingkat masyarakat bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus dibayar  pada saat pengambilan sertifikat, hal ini membuat sebagian masyarakat merasa enggan untuk mengikuti program tersebut, padahal hal terbut tidaklah benar.

Untuk diketahui, setiap obyek yang diajukan yang harganya diatas Rp. 60 juta maka akan dikenakan biaya BPHTB sebesar 5 persen dari jumlah kelebihan obyek tersebut, sebagai contoh jika harga tanah senilai Rp. 70 juta, maka yang nilai yang terkena BPHTB sebesar Rp. 10 juta. Atau 5 persen dari Rp. 10 juta adalah Rp. 500 ribu.

“Nah setiap pemohon yang mengikuti program PTSL ini jika harga obyeknya diatas Rp. 60 juta, maka membuat pernyataan BPHTB terhutang, namun tidak mesti dibayar saat itu juga.” Ulasnya.

Menurutnya BPHTB terhutang malah menolong masyarakat sebab apabila obyek yang diajukan dalam program PTSL ini terkena BPHTB tidak akan dibayar sekarang atau pada saat permohonan melalui program PTSL ini. Boleh dibayar kapanpun saja.

“Tapi rata-rata hampir 90 persen tidak kena atau nol rupiah. Yang rata-rata kena itu biasanya daerah kota seperti kecamatan Kota Kayuagung, Tugu Mulyo misalnya atau daerah stategis lainnya.” Katanya.

Artinya, BPHTB terhutang itu dalam artian jika tanah strategis ditanah kota dan tidak seluruhnya dan kesepakatan dengan pemda bahwa rata-rata BPN OKI menggunakan standard NJOP.

“Makanya kalau penyuluhan datang, dan dengarkan petugas kita apalagi saat ini sedang dilakukan tahapan sosialisasi untuk tahap II, informasinya silahkan tanyakan kepemerintah desa atau kelurahan setempat terkait program PTSL ini.” Katanya.

Oleh sebab itu Syahril berharap masyarakat Kabupaten OKI dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya terlebih karena memang dilaksanakan secara gratis, hanya membayar biaya materai.

Syaril juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai jika ada oknum yang meminta sejumlah uang yang tidak jelas karena program tersebut diselenggarakan secara gratis. (den)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *