** Warga OKI akan terima 20.300 Sertifikat gratis.
KAYUAGUNG -Bupati Ogan Komering Ilir memberi solusi untuk mengurai masalah pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerahnya. Salah satunya menyiapkan Peraturan Bupati untuk menyukseskan program pusat ini.
Menurut Iskandar, Program Prona sangat membantu masyarakat karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) membebaskan biaya cetak sertifikat. Program ini juga program strategis pemerintah untuk memudahkan masyarakat memiliki sertifikat tanah.
“Hanya saja, program ini tak menanggung biaya pra pengurusan seperti pengukuran tanah, biaya operasional petugas dan lain-lain. Padahal fakta di lapangan panitia itu membutuhkan biaya operasional.,” jelasnya pada acara sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Setda OKI, Selasa, (11/7).
“Petugas dilapangan butuh dasar hukum (untuk menarik uang pendaftaran). Nanti bisa saja diatur dengan Perbup. Kami akan kaji dulu dan meminta petunjuk pemerintah pusat apakah itu memungkinkan,” tambahnya lagi seraya meminta kepada camat dan kepala desa untuk menyukseskan program ini.
Kepala BPN OKI, M Syahrir, menjelaskan bahwa Program sertifikat Prona di Kabupaten Ogan Komering Ilir 2017 mencapai 20.300 lembar sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.
Pada tahap pertama ada sebanyak 2.300 sertifikat yang akan diberikan sedangkan untuk tahap kedua sebanyak 18 ribu sertifikat bagi masyarakat yang berada dikelurahan maupun desa dikabupaten OKI secara cuma-cuma alias gratis.
M Syahrir mengatakan, untuk Kabupaten OKI tahap pertama telah dirampungkan sebanyak 100 persen dan rencananya akan dibagikan oleh presiden jokowi dipalembang bersama dengan kabupaten lainnya OI, Muba, Banyuasin dan Palembang.
Sementara setelah selesai pelaksanaan program PTSL tahap I, pihaknya melakukan persiapan untuk melakukan program PTSL tahap II bagi masyarakat kabuapten OKI yang tidak termasuk dalam tahap pertama.
Sementara itu untuk obyek yang terkena Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak harus dibayar pada saat pengambilan sertifikat.
Syahrir menjelaskan, setiap obyek yang diajukan yang harganya diatas Rp. 60 juta maka akan dikenakan biaya BPHTB sebesar 5 persen dari jumlah kelebihan obyek tersebut, sebagai contoh jika harga tanah senilai Rp. 70 juta, maka yang nilai yang terkena BPHTB sebesar Rp. 10 juta. Atau 5 persen dari Rp. 10 juta adalah Rp. 500 ribu.
“Nah setiap pemohon yang mengikuti program PTSL ini jika harga obyeknya diatas Rp. 60 juta, maka membuat pernyataan BPHTB terhutang, namun tidak mesti dibayar saat itu juga.” Ulasnya.
Menurutnya BPHTB terhutang malah menolong masyarakat sebab apabila obyek yang diajukan dalam program PTSL ini terkena BPHTB tidak akan dibayar sekarang atau pada saat permohonan melalui program PTSL ini. Boleh dibayar kapanpun saja.
“Tapi rata-rata hampir 90 persen tidak kena atau nol rupiah. Yang rata-rata kena itu biasanya daerah kota seperti kecamatan Kota Kayuagung, Tugu Mulyo misalnya atau daerah stategis lainnya.” Katanya.
Artinya, BPHTB terhutang itu dalam artian jika tanah strategis ditanah kota dan tidak seluruhnya dan kesepakatan dengan pemda bahwa rata-rata BPN OKI menggunakan standard NJOP.
Syahrir berharap masyarakat Kabupaten OKI dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya terlebih karena memang dilaksanakan secara gratis, hanya membayar biaya materai. dirinya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai jika ada oknum yang meminta sejumlah uang yang tidak jelas karena program tersebut diselenggarakan secara gratis.(rel)