BATURAJA- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) didesak untuk segera menertibkan semerawutnya kondisi arus lalulintas di wilayah Baturaja. Terutama terkait kesadaran masyarakat saat memarkirkan kendaraan mereka di pinggir jalan.
Banyaknya kendaraan yang parkir disembarangan tempat termasuk dipinggir jalan menyeb abkan jalanan menjadi macet akibat terjadinya penyempitan jalan sehingga pengguna jalan sulit melintas.
Ketua Komisi I DPRD OKU, Yopi Syahrudin mengatakan, jika hal ini terus dibiarkan maka akan semakin memperparah kesemerawutan dan kemacetan jalan.
“Untuk itu kita meminta agar Satuan Perangkat Kerja Daerah atau instansi terkait bertindak tegas untuk menyikapi hal ini,” kata anggota dewan dari Partai Demokrat ini, saat berbincang dengan wartawan, Rabu (10/7).
Anggota DPRD dua periode tersebut tidak mempermasalahkan, kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang parkir di area pasar. Sebab menurutnya, pasar sudah semestinya begitu harus ramai pengunjung. Artinya jika pengunjung pasar ramai peremonomian di OKU ini berjalan dengan baik.
“Yang disesalkan itu, kendaraan yang terparkir bukan pada tempatnya. Ini yang saya maksud harus dibenahi. Lihat saja di beberapa titik sepanjang jalan di Baturaja ini. Banyak kendaraan yang terparkir seenaknya,” ujarnya.
Disinggung perlu tidaknya di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang ini dibangunkan parkir khusus kata Yopi, rasanya hal itu belum perlu.
“Untuk hal itu belum perlu. Sebab untuk lahan dan wilayahnya di mana juga belum ada yang cocok,”ujarnya.
Namun menurutnya, sangat setuju jika pengelolaan parkir diserahkan ke pihak ketiga. Dengan harapan realisasi sumbangan PAD OKU bisa lebih baik dari sekarang.
Sementara Kepala Dishub OKU, Amenilson saat dikonfirmasi wartawan terkait desakan dewan itu mengaku, pihaknya telah berusaha melakukan penertiban terhadap seluruh parkir liar yang ada di Kota Baturaja.
“Setiap hari petugas kita selalu menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, namun nyatanya hal itu belum cukup untuk memberikan efek jera,” sesalnya.
Dia mengaku, selagi belum ada aturan khusus berupa perda yang melarang kendaraan baik roda dua maupun empat agar tidak parkir sembarangan di badan jalan, maka sampai kapanpun instansi terkait akan kesulitan menertibkan pengendara yang membandel.
“Perlu ada sanksi tegas seperti denda atau sejenisnya yang diberikan kepada para pengendara yang membandel tersebut, sehingga mereka tidak berani lagi parkir sembarangan di badan jalan,” pungkasnya. (rif)