Radar Sriwijaya – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan saat ini pengedar narkoba menggunakan modus baru, yaitu memecah peredaran narkoba dalam jumlah relatif kecil. Hal itu dilakukan untuk menghindari ancaman hukuman berat bila tertangkap.
“Mereka memecah distribusinya,” kata Budi Waseso saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017.
Modus itu juga dilakukan oleh pengedar narkoba, Jan. Pria berusia 28 tahun itu ditangkap di kawasan Kavling Pancur Baru, Sei Beduk, Batam, pada Rabu lalu, 19 Juli 2017. Dari tangan Jan, narkoba jenis sabu seberat 10,53 kilogram disita.
Buwas, biasa Budi Waseso disapa, menuturkan Jan merupakan salah satu pengepul dan distributor jaringan pengedar narkoba Malaysia. Sabu yang berasal dari Jan telah beredar ke beberapa wilayah, seperti Jakarta (2,2 kg), Jambi (1 kg), Bali (0,5 kg), dan Palembang (4 kg).
Di empat wilayah itu, BNN menangkap para pelaku yang berada di bawah jejaring Jan. Sehingga bila ditotal ada 18 kg sabu yang berasal dari Jan. Sebanyak 10,53 kg didapat dari kediaman Jan dan sisanya disebar keempat wilayah tersebut.
Jan yang bekerja sehari-hari sebagai tukang ojek mendapatkan sabu dari seorang kurir di kawasan Pelabuhan Punggur, Batam. Atas perintah rekannya, sabu yang dipegang Jan itu didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia. Dari pemeriksaan penyidik, Jan bisa mengantongi Rp 2 juta dari setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
- BNN menjerat Jan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya maksimal hukuman mati,” kata Budi Waseso. (net)