Radar Sriwijaya – Gudang pabrik air mineral diduga ilegal di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, digerebek. Pasca penggerebekan Satreskrim Polres Madiun, gudang pabrik CV Tirta Mas tampak sepi tertutup rapat. Tidak ada satupun orang yang berjaga di pabrik.
Tanah dan bangunan yang berukuran sekitar 5.000 m persegi tersebut juga tidak tampak diberi garis polisi. Meski begitu, tampak mobil boks bernopol L 8123 K dan tumpukan galon isi ulang.
Nggetuk (50), salah satu warga RT 3 yang membuka warung kopi dekat pabrik mengatakan, sekitar dua minggu pabrik air mineral yang berjarak 20 meter dari jalan nasional Madiun Surabaya, tutup. “Tutup mas, tidak buka sudah 2 mingguan, coba tanya pak lurah mas,” jelas Nggetuk sambil melayani tamu yang sedang ngopi.
Nggetuk menambahkan selama ini pabrik air mineral tersebut memiliki sekitar 15 karyawan, salah satunya wanita. Pabrik tersebut digerebek karena tidak memiliki surat izin resmi dari BPOM dan tidak ber-SNI, sehingga akan membahayakan konsumen. Dari hasil penyelidikan Polres Madiun, air dengan kemasan berbagai ukuran tersebut telah di edarkan di pasaran dengan berbagai merek hampir seluruh wilayah Jawa Timur dengan omzet Rp 50 juta per bulan.
Dari hasil penggerebekan, ribuan air kemasan terdiri dari 200 botol, 300 galon dan 1.260 kemasan gelas dalam 30 dus dengan merk health energy water, energy oxy, e-water. Selain itu mengamankan ratusan botol kemasan kosong, spon dan tisu yang digunakan sebagai alat penyaringan. Juga lembaran brosur yang menujukkan bahwa produk ini memiliki khasiat kesehatan, juga diamankan sebagai barang bukti.
Pabrik air mineral CV Tirta Mas telah beroperasi sejak 2014 silam. Gudang tersebut memproduksi hingga 300 produk air mineral berbagai kemasan per hari dengan pemasaran hampir ke seluruh wilayah di Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono kepada wartawan menjelaskan air dengan kemasan berbagai ukuran tersebut telah diedarkan di pasaran dengan berbagai merek.
“Kasus ini masih dalam penanganan dan penyelidikan dengan mengamankan barang bukti ratusan dus kemasan air mineral berbagai merk, lengkap dengan label yang tidak berstandart SNI dari dalam gudang produksi dan tidak berstandar nasional tersebut diduga hanya bersumber dari air biasa,” jelas Hanif.
Pelaku usaha ilegal ini terancam pidana kurungan 5 tahun karena melanggar undang-undang pangan dan perlindungan konsumen. (net)