Radar Sriwijaya (OKU) – Masyarakat umum harus lebih berhati-hati jika menebang pohon milik pemerintah, sebab jika hal tersebut dilakukan maka akan berurusan hukum, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), seorang warga diseret kepengadilan karena melanggar peraturan daerah (perda), yakni menebang pohon yang ditanam oleh pemerintah setempat.
Seperti yang dilakukan A Kadir (50), warga Jln KI H A Dahlan RT 21 RW 06, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur. Gara-gara menebang pohon usia puluhan tahun jenis bungur tepat di seberang jalan rumahnya tanpa izin dari pemerintah daerah (Pemda OKU), Kadir terpaksa harus duduk di kursi pesakitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Baturaja untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, Jumat (4/8).
Di dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Dedi Irawan SH ini, A Kadir terbukti bersalah melanggar pasal 24 huruf c Perda Kab OKU No 26 tahun 2007 tentang pengelolaan pertamanan dan dekorasi kota, serta dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan sesuai perda yakni maksimal Rp50 juta.
“Memang pak bukan di depan rumah saya, tapi setiap hari saya harus membersihkan daun yang gugur dari pohon tersebut. Apa lagi posisi pohon miring dan dahannya sudah lapuk,” kata Kadir dihadapan Hakim.
Selain itu dikatakan Kadir, ia pun tidak mengetahui jika menenbang pohon milik pemerintah harus ada izin. “Ada yang bilang pohon tersebut punya pemerintah dan saya tidak tahu jika harus minta izin dulu untuk menebangnya. Saya sempat meminta maaf kepada kepala daerah pas datang ke lokasi, namun belum sempat minta maaf beliau sudah pergi,” tegasnya.
Sementara mengenai putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan Kasat Pol PP OKU, Agus Salim, melalui Kabid Hukum Pol PP OKU Hennry Desmulawarman didampingi penyidik PPNS Syarifin SE dan Wiryanto SIP mengatakan, pihaknya hanya mengikuti saja apa keputusan dari hakim, karena itu merupakan hak perogratif dari hakim.
Henry berharap, kedepanya agar tidak ada lagi penebangan secara sembarangan terhadap pohon yang sengaja ditanaman oleh pemerintah, karena pohon tersebut untuk penghijauan kota. Jikapun ada pohon yang lapuk ataupun membahayakan harus izin dahulu ke Dinas Lingkungan Hidup OKU.
” Nantinya akan disurvey jika memang benar pasti akan ada izin,” tuturnya.
Sementara Wiryanto menambahkan, pohon jenis yang ditebang oleh A Kadir merupakan pohon jenis bungur dengan diameter sekitar 40 Cm, pohon ini diperkirakan berumur 20 tahun karena ditanaman sejak tahun 1996.
“Pohon tersebut diperkirakan ditebang sejak satu minggu yang lalu,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjut Wiryanto, kondisi batang belum ada yang lapuk, bahkan masih bagus. Hal ini dikuatkan dengan bukti berupa potongan cangkah pohon sebesar lengan orang dewasa yang dibawanya sebagai barang bukti.
“Kita sempat selidiki ke warga setempat ada yang mengatakan A Kadir ini akan menikahkan anaknya pada minggu nanti, pohon ini dianggapnya menganggu dan ditebangnya ternyata benar dia akan menikahkan anaknya kalau tidak salah besok akan nikahnya,” pungkasnya. (sue)