Kayuagung (RS) – Untuk maju dalam pilkada kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (sumsel) bulan juni 2018 mendatang, kandidat dari jalur perseorangan atau calon independen setidaknya harus mengumpulkan 41.711 dukungan yang dibuktikan dengan photo copy kartu tanda penduduk (KTP).
Jumlah tersebut sama dengan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten OKI sebanyak 556.137 Jiwa yang tersebar di 50 persen Kecamatan sekabupaten OKi atau 9 Kecamatan dari 18 kecamatan yang ada.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagai tindaklanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) sudah mengeluarkan surat keputusan KPU OKI nomor 25/KPPS/KPU – Kab.OKI/006.435450/VIII/2017 tentang Jumlah dukungan minimal dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI tahun 2018.
Ketua KPU OKI Dedi Irawan, SIp, MSi, rabu (16/8/2017) menjelaskan, Jumlah dukungan yang dibutuhkan oleh bagi pasangan calon perseorangan ditetapkan sebesar 7,5 Persen dari Jumlah DPT Terakhir, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU itu disebutkan secara umum dari Jumlah DPT terakhir.
“Nah untuk Jumlah DPT terakhir 500 ribu hingga 1 juta itu 7,5 Persen, Kalau Jumlah DPT Terakhir 250 ribu hingga 500 ribu itu 6,5 Persen. Artinya, Karena Jumlah DPT Terakhir OKI sebanyak 556, 137 berarti 7,5 Persen, dan penyebarannya terdapat di 9 kecamatan, jumlah tiap kecamatan bisa saja berbeda-beda.” Tegasnya.
Ketika disinggung apakah sudah ada yang menanyakan tentang syarat dukungan bagi Pasangan Calon perseorangan agar dapat Maju dalam Pemilukada OKI Juni 2018, Kata dia, kalau orang yang menanyakan sudah banyak tetapi belum bisa dipastikan apakah benar memang ingin maju karena sejauh ini hanya sebatas bertanya saja.
“Yang jelas Kita, atas Keluarnya PKPU nomor 3 tahun 2017, menindaklanjutinya dengan telah membuat dan mengeluarkan surat keputusan itu,” Tandasnya.
pihaknya juga menghimbau bagi aparatur pemerintah baik kepala desa dan perangkat-perangkat desa janganlah menghalang-halangi Bakal Calon yang ingin mengumpulkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik masyarakat, Karena mendukung belum tentu memilih.
“Kalau yang memiliki KTP tidak bersedia memberikan dukungan maka harus menandatngani surat penolakan, mendukung itu belum tentu memilih.” kata Dedi.(mal)