KAYUAGUNG-Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mempercepat penerapan transaksi nontunai untuk setiap belanja pemerintah.
Upaya ini adalah bentuk tidak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S. Pd, MM mengatakan pemberlakuan transaksi non tunai ini adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di daerah serta memiliki keunggulan dibanding transaksi tunai yang dilakukan secara konvensional, diantaranya proses dapat dilakukan dengan lebih cepat.
“Jika proses transaksi bisa dilakukan lebih cepat, maka akan berpengaruh pada perputaran ekonomi di masyarakat. Transaksi pun dapat dilakukan lebih efisien,” kata Husin pada acara rapat sosialisasi transaksi non tunai dilingkungan Pemkab. OKI, Rabu (30/8).
Husin menambahkan transaksi nontunai bukan hal baru di jajaran Pemkab. OKI. Sejumlah pembayaran sudah dilakukan secara non tunai seperti pembayaran hasil pekerjaan, gaji pegawai serta tunjungan tunjangan di beberapa instansi.
Pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah ini kata Husin dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah (BPKAD)Kabupaten OKI, Ir. Mun’im, MM mengungkapkan bahwa penerapan transaksi non tunai ini akan diterapkan pada seluruh belanja dan pendapatan, baik belanja pegawai, barang/jasa dan belanja modal termasuk perjalanan dinas.
Diungkapkan Mun’im penerapan transaksi non tunai dalam perjalanan dinas dilakukan melalui pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), cek, billyet giro, uang elektronik atau sejenisnya atau dapat dilakukan oleh bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu melalui transfer kepada pihak travel atau pihak hotel, dan dapat dilakukan melalui pembayaran kartu debit maupun kartu kredit dengan bukti transfer atau struk oleh pelaksana perjalanan dinas.
“Dengan penerapan sistem ini akan jelas tercatat nilai transaksi dan kelengkapan administrasi dalam sistem online banking, bukti transfer dan/atau struk debit/kredit atas pembayaran tiket penerbangan dan biaya penginapan, menjadi salah satu bagian persyaratan penagihan perjalanan dinas yakni tiket penerbangan dan invoice dari pihak travel, serta bill hotel. Dengan begitu, timbul kepercayaan dari pihak lain dalam hal ini pihak pemeriksa dan masyarakat umumnya lebih meyakini terhadap penyelenggaraan keuangan daerah,” Jelas Mun’im.(bud)