**APBD-P OKI 2017 “Tersandera” PP 18 Tahun 2017
KAYUAGUNG – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun 2017 tampaknya “tersandra” oleh penerapan PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pasalnya, ditengah terjadinya pemangkasan anggaran yang dialami pemerintah kabupaten melalui dana transfer pusat, Pemkab juga mesti memenuhi alokasi anggaran bagi para wakil rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam PP tersebut.
Padahal, alokasi anggaran belanja kabupaten OKI 67 persen bersumber dari dana transfer pusat, artinya lebih dari separuh kebutuhan belanja dan pendapatan kabupaten OKI bergantung pada dana pusat.
Dalam sidang paripurna DPRD OKI dengan agenda pembahasan Anggaran Perubahan tahun 2017 yang digelar selasa (30/8) disepakati terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 33 miliar dengan alokasi anggaran perubahan senilai Rp. 17,9 miliar untuk membiayai kebutuhan para wakil rakyat tersebut melalui sekretariat DPRD OKI. Dan sisanya untuk penyelenggaraan pemerintah.
Juru bicara badan anggaran DPRD OKI Agus Salim SE MM mengatakan, Pendapatan Daerah yang sebelumnya diproyeksi sebesar Rp. 2,1 Trilyun mengalami peningkatan sebesar Rp. 2,2 Trilyun dalam anggaran perubahan.
Demikian juga belanja daerah yang sebelumnya sebesar 2.26 Trilyun dalam anggaran perubahan menjadi naik Rp2.404 Trilyun. Sehingga dalam hasil pembahasan terjadi defisit sebesar Rp.142 miliar.
“Angka ini sendiri tidak mampu ditutupi seluruhnya melalui pembiayaan daerah netto yang hanya sebesar Rp.109 miliar sehingga jumlah defisit anggaran yang akan menjadi tambahan beban anggaran tahun 2018 sebesar Rp. 33 miliar.” katanya.
Bupati OKI H Iskandar SE dalam pendapat akhirnya mengatakan, sebelum pembahasan anggaran ini dilaksanakan memang keuangan daerah telah terjadi defisit, dan pada anggaran perubahan ini juga terjadi defisit. Hal ini harus dilakukan dan tidak bisa dielakkan karena memang ada beberapa hal hal yang sangat prinsip.
Seperti adanya pemasukan dari klaim bpjs pada bulan desember dan dibukukan pada bulan januari, maka pendapatan ini belum masuk dalam apbd induk 2017 maka angka ini masuk dalam pendapatan 2017.
“Dengan adanya PP 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD OKI. dan hal ini juga harus kita selesaikan sesuai dwngan ketentuan paling akhir bulan agustus diaelesaikan.” katanya.
Dan hal ini juga menjadi penyebab terjadinya defisit anggaran, belum lagi jasa petugas kebersihan di Badan lingkungan Hidup (BLH) juga belum teranggarkan dan harus diselesaikan.
Selain itu adanya kehendak masyarakat akan percepatan-percepatan perbaikan insfrastruktur yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan pemerintah perbaikan.
“Jadi karena sangat mendesak maka tidak bisa dihindari, hal ini juga yang membuat anggaran kian membengkak dan jika ditotal semuanya ini sebesar Rp. 33 miliar.” katanya.
Menurut bupati ini seperti buah simalakama, jika tidak dituruti maka akan melanggar peraturan pemerintah sebagaimana dalam PP 18 dan disisi lain kebutuhan anggaran untuk pelayanan kesehatan juga sangat mendesak, dimana stok kebutuhan obat sangat tidak memadai dan hingga akhir tahun diperkirakan sudah tidak bisa mencover kebutuhan masyarakat untuk berobat.
“Sehingga kita tidak bisa menghindari defisit tersebut.” katanya.
Iskandar mengakui bahwa dari 33 miliar defisit anggaran yang terjadi, sebagian adalah untuk mengakomodir kepentingan para wakil rakyat.
“Untuk detailnya tanyakan saja dengan DPRD OKi, ” kata Iskandar usai sidang paripurna. (bud)