KAYUAGUNG -Setelah melalui proses pembahasan panjang, akhirnya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD OKI, termasuk tiga raperda usulan eksekutif disahkan menjadi perda. Pengesahan raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara unsur pimpinan DPRD OKI dengan Bupati OKI H Iskandar, SE.
Adapun raperda usulan inisiatif DPRD OKI yakni raperda tentang penatausahaan surat hak atas tanah, raperda perlindungan dan pemberdayaan petani dan raperda tentang keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
Sedangkan raperda usulan eksekutif yakni perubahan perda kedua perda no 19/2002 tentang retribusi pelayanan kesehatan, raperda tentang ASI ekslusif, raperda tentang pencabutan Perda No 14/2006 tentang izin kepemilikan penggunaan dan penjualan gergaji rantai dan sejenisnya.
Ketua DPRD OKI HM Yusuf Mekki, S.Sos menuturkan pembentukan sejumlah perda itu didasarkan pada skala prioritas untuk kesejahteraan masyarakat OKI sekaligus sebagai jawaban dari perkembangam dan kebutuhan hukum masyarakat.
“Pembentukan perda dilakukan secara terkoordinasi, terarah, terpadu yang disusun bersama antara eksekutif dan legislatif. Ya, setelah pansus dibentuk, pansus membahasnya bersama mitra (OPD terkait). Saya sangat mengapresiasi kerja pansus maupun mitra dalam membahas raperda ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD OKI, Drs Kamaludin, M.Si menambahkan usulan raperda sebelumnya sudah masuk terlebih dahulu dan selanjutnya menjadi propemperda yang telah disahkan pada 13 Maret 2017 lalu.
Kamal mengilustrasikan seperti raperda perlindungan dan pemberdayaan petani. Raperda ini justru akan melindungi hak dari petani.
“Selama ini petani menggarap lahan dikendalikan oleh tengkulak. Ketika panen justru harga padi akan jatuh karena dibeli tengkulak dengan harga murah. Nah inilah yang akan dilindungi. Pemerintah harus back up ketika masa panen. SKPD terkait juga ikut andil. Dengan begitu pendapatan per kapita petani bisa meningkat pula,” kata Kamal.
Dia berharap perda ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para perancangnya, tapi juga bermanfaat bagi masyarakat ke depannya.
Khusus raperda yang belum disahkan, lanjut Kamal, seperti raperda terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam pelayanan e-KTP, raperda tentang pedoman pembentukan RTRW kabupaten, raperda tentang perlindungan konsumen atas produk makanan lokal, raperda tentang penetapan sentra kawasan kerajinan dan kuliner, raperda perlindungan anak yatim, yatim piatu dan kaum duafa, raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat akan dimasukkan ke dalam propemperda tahun 2018 mendatang.(mal)