Kayuagung – Dinas Perdagangan Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Dinas Perdagangan kota Palembang melakukan uji terra pada dua SPBU yang ada di Jalintim OKI.
Uji terra merupakan bentuk pengawasan agar tidak ada penyimpangan dan kesalahan dalam pengisian bahan bakar bagi masyarakat.
“Hasil pengecekan kita ada dua SPBU yang habis masa berlaku pengujian terranya. Jadi kita minta untuk dilakukan uji Terra,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Sudiyanto Djakfar, Rabu (6/9) di temui di SPBU Jalan Lintas Timur Kayuagung.
Sambungnya, masa berlaku uji tera tersebut ialah satu tahun sekali. Dua SPBU yang habis tersebut ialah SPBU di Jalintim Kayuagung dan SPBU Jalintim Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya.
Lanjutnya, dalam uji tera tersebut pihaknya menggandeng Dinas Perdagangan kota Palembang. Lantaran alat dan dan tim pengujinya hanya ada di Palembang.
“Di OKI ada 13 SPBU, kita akan pantau terus bila ada yang masa berlakunya habis. Ini dalam bentuk pengawasan agar tak terjadi penyimpangan,” bebernya.
Sementara Kabid Meterologi dan Pegawasan Perdagangan Dinas Perdagangan, Emen Hardianto menjelaskan dari dua SPBU yang diperiksa masih dalam batas toleransi.
“Batas toleransinya dari pihak Dinas Perdagangan ialah minus 100 ml per 20 liter. Hasilnya ada yang minus 30 ml ada yang minus 50 ml jadi masih dalam batas toleransi,” ungkapnya.
Usai dilakukan uji tera, pihaknya langsung melakukan penyegelan pada mesin. Disinggung mengenai penyimpangan atau kelalaian dari pihak SPBU sehingga ukuran tidak sesuai dan melebihi batas toleransi, lanjutnya, hal ini bisa disebabkan beberap faktor. Diantaranya kurang perawata pada mesin pompa, atau melakukan kecurangan.
“Seperti yang di Jakarta ada alat remote pengendali sehingga ukuran liternya menjadi tidak sesuai. Kalau di Sumsel belum kita temui kasusnya,” ungkapnya lagi.(rel)