KAYUAGUNG – Jajaran Satres Narkoba Polres OKI berhasil meringkus MY (27) warga Kelurahan Kotaraya Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) karena menyimpan 14 paket sabu sabu siap edar.
Tersangka diringkus selasa (12/9) nersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,35 Gram yang terbungkus dalam 4 paket sedang dan 10 paket kecil.
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan masyarakat sekitar kepada pihak Kepolisian karena perbuatannya yang dikhawatirkan akan dapat mempengaruhi anak anak muda lainnya untuk menggunakan narkoba.
Berbekal dari laporan masyarakat tersebut sehingga jajaran Satres Narkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga ditangkapnya tersangka berikut barang bukti.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Herry Yusman SH saat memberikan penjelasan terkait penangkapan tersangka MY menyampaikan, bahwa laporan yang diterima jajarannya tersebut adalah murni berasal dari masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka di Kelurahan Kotaraya. Karena selama ini tersangka dianggap telah menimbulkan suasana yang meresahkan. Sehingga warga sepakat untuk melapor.
“Tersangka kita lakukan penangkapan dirumahnya sore tadi sekitar pukul 16.10 WIB, Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, dari hasil penggeledahan yang kami lakukan dirumah tersangka juga ikut diamankan 1 bungkus rokok, 1 kotak kecil berwarna merah, 2 bundel plastik bening dan 1 buah HP merk Nokia yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.” katanya.
Menurut Kasat, saat ini tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Rutan Mako Polres OKI guna dilakukan pengembangan dan mendalami jaringan jaringan kelompok tersangka MY ini. (bud)