**Dihukum 9 Tahun, Asset Disita Negara.
KAYUAGUNG – Perjalanan Kasus Korupsi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Koperasi Unit Desa (KUD) Mekar Wangi Desa mekar Sari Kecamatan Mesuji OKI yang bergulir sejak tahun 2013 lalu akhirnya berakhir sudah, tiga pelaku diantaranya 2 Pegawai Bank BRI Kayuagung Bambang dan M Nuh serta Ketua panitia KUR Desa Mekar Wangi H Sutiyono telah menjalani hukuman atas perbuatanya yang merugikan negara hingga Rp. 11,5 miliar.
Kasus ini sendiri mencuat dan tercium awak media pada bulan april 2013 lalu dimana ada sekitar 400 petani warga desa C4 Mekar Wangi Kecamatan Mesuji resah. Pasalnya surat sertifikat mereka diagunkan salah seorang oknum dewan penasehat KUD setempat yang tidak lain adalah setiyono ke Bank, padahal mereka sudah lunas bayar.
Menurut salah seorang petani Gun, menyebutkan bahwa sekitar satu tahun lalu kami ditawari oknum Sutiyono untuk mendapatkan pinjaman uang darinya tapi dengan syarat mengagunkan sertifikat kebun sawit. Karena tergiur cepat mendapat pinjaman uang maka ratusan petani meminjamkan sertifikat kepada H Sutiyono.
Memang tak lama warga memberikan surat sertifikat, pinjaman langsung bisa cair dan Gun sendiri waktu itu pinjam Rp 25 juta dan uang pinjaman tersebut sejak beberapa bulan kemudian sudah dilunasi, namun giliran mau mengambil sertifikat, tidak bisa diambil.
Sekitar satu bulan warga berupaya mengambil sertifikat pada Sutiyono tak lama kemudian ada pengumuman dari salah satu Bank di kantor KUD desa setempat bahwa ratusan kelompok tani desa Mekar Wangi dengan di ketuai Sutiyono menunggak utang di bank sebesar Rp 7 miliar dari pinjaman sekitar Rp 13 miliar.
Padahal, warga tidak mengetahui kalau sertifikat diagunkan di Bank, karena Setiyono tidak menyebutkan untuk diagunkan di Bank, warga hanya pinjam uang ke Setiyono. bahkan berdasarkan catatan pinjaman ke bank yang ditempel di dinding KUD, Warga yang sebelumnya hanya meminjam Rp. 50 juta justru tertulis Rp. 100 juta, hal ini terjadi juga kepada anggota yang lainnya, bahkan ada anggota yang tidak meminjam namun masuk dalam daftar hutang.
Hal ini juga mengungkap bahwa Sutiyono telah meminjam uang ke Bank BRI yang dibantu Oleh Bambang dan M Nuh yang pada saat itu tercatat sebagai pegawai bank BRi dengan mengatasnamakan kelompok tani dan menjadikan sertifikat milik para petani.
Setelah sekitar setahun kemudian, atau pada bulan september 2014 dana KUR ini semakin membuat warga merasa cemas, pasalnya pinjaman yang selama ini tanpa sepengetahun warga ternyata melibatkan 21 kelompok tani yang dibuat fikti akhirnya jatuh tempo.
Pihak BRI Kayuagung selaku penyalur mengirimkan surat ke KUD Mekar Sari, dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa KUD Mekar Sari belum juga melunasi pinjaman hingga batas akhir kredit, sehingga pihak bank mengenakan pinalty selama 2 tahun dan berkewajiban melunasi pinjaman dan membayar denda.
Padahal, berdasarkan keterangan dari para peminjam yang tak lain adalah anggota KUD Mekar Sari, bahwa mereka hanya meminjam uang senilai Rp1,5 milyar untuk 3 kelompok anggota KUD pada tahun 2009 dan telah melunasinya pada tahun 2012 lalu, sehingga terjadi selisih senilai Rp9 Milyar dan dananya entah kemana. Guna menyelesaikan permasalahan tersebut selanjutnya diadakan pertemuan antara pihak BRI dengan para peminjam di aula KUD Mekar Sari, Kamis (11/9).
Namun sayangnya, pada pertemuan yang berlangsung selama hampir 2 jam tersebut belum diperoleh titik terang karena Ketua Panitia Pengurusan KUR KUD Mekar Sari H Sutiyono, tidak hadir. Begitupun Bambang selaku pihak BRI yang saat itu mencairkan proses pinjaman bagi masyarakat Mekar Wangi. Warga menduga, ada permainan antara pihak Panitia Pengurus KUR dengan oknum pihak BRI, karena pada saat pengusulan pinjaman terjadi manipulasi data dan anggota KUD yang tidak menerima data pinjaman terpaksa ikut mengangsur. Jika tidak, maka sertifikat tanah, rumah dan kebun mereka yang menjadi agunan terancam tidak dikembalikan.
Ketua KUD Mekar Sari, Wakri didampingi Bendahara, Viki mengatakan berdasarkan data yang ada di KUD, anggota KUD Mekar Sari yang memang mengajukan pinjaman ke BRI Kayuagung hanya 3 kelompok yang beranggotakan 30 orang, selebihnya tidak pernah mengajukan dan menerima dana pinjaman, namun memang oleh Panitia Penyalur, sertifikat mereka ikut menjadi agunan karena tanpa sepengetahuan pihak pengurus KUD.
“Saya merupakan Ketua KUD yang baru, yang lama Yulianto tidak lagi menjabat. Namun memang berdasarkan keterangan Ketua KUD lama, hanya 3 kelompok yang benar-benar mengajukan pinjaman ke BRI Kayuagung melalui KUR senilai Rp1,5 Milyar, dana itu diperuntukkan menebus KWH meteran listrik dan berdasarkan data dan bukti di KUD, semua pinjaman telah dilunasi,” ujar Wakri dihadapan perwakilan BRI Kayuagung Meizar dan Pjs Kades Mekar Wangi, Indriyani.
Menurut Wakri, pihak KUD Mekar Sari pun tidak mengetahui mengapa ada Panitia Pengurusan KUR bagi anggota KUD yang diketuai H Sutiyono karena tidak ada musyawarah ataupun penunjukan dari pengurus maupun anggota KUD.
“Itu yang kami sayangkan, jadi jika menurut pihak BRI ada 18 kelompok lagi yang meminjam di bank itu diluar sepengetahuan pengurus KUD dan sekarang anggota KUD yang harus menanggung beban pinjaman,” bebernya.
Ditambahkan Yulianto selaku Ketua KUD Mekar Sari yang lama, dalam penyaluran KUR tersebut memang dirinya tidak dilibatkan karena saat pencairan pinjaman bagi 3 kelompok terdahulu tidak melalui rekening KUD.
“Saat saya datang ke BRI bersama 3 orang ketua kelompok yang melakukan pinjaman, Pak Bambang (Penyalur KUR BRI) mengatakan akan memberikan dana pinjaman kepada Pak H Sutiyono, karena dia sebagai Panitia Pengurusan KUR. Cuma memang ada 3 kelompok yang meminjam, 18 kelompok lainnya saya tidak tahu,” tukasnya.
Sementara itu, perwakilan BRI Kayuagung, Meizar mengatakan, dari total pinjaman Rp10,5 Milyar, BRI baru menerima pembayaran sebesar 25 persen saja, selebihnya belum. Bahkan pihak BRI menyayangkan terjadi pinalty selama hampir 2 tahun.
“BRI selaku penyalur tidak tahu-menahu jika masyarakat selaku anggota KUD tidak menerima dana pinjaman, yang jelas BRI hingga saat ini belum menerima pengembalian pinjaman dari 21 kelompok anggota KUD Mekar Sari. Untuk itu kami menginginkan antara BRI dengan peminjam duduk bersama mencari solusi permasalahan ini,” kata Meizar.
Meizar juga mengatakan, tidak mengetahui jika di lapangan terjadi penggelapan dan sebagainya, karena berdasarkan data BRI, peminjam adalah anggota kelompok dibawah naungan BRI.
“Kami harapkan ada pertemuan lanjutan yang menghadirkan Pak Sutiyono selaku Panitia Penyaluran KUR, jika kita rapat tapi tidak ada yang saat itu mengurus KUR maka persoalan ini tidak akan selesai,” tandasnya.
Pjs Kades Mekar Wangi pada saat wawanvsw, Indriyani mengatakan sebagai pemerintah desa pihaknya tidak akan lepas tangan jika masyarakatnya mendapatkan permasalahan, terlebih permasalahan tersebut muncul antara sesama warga Mekar Wangi Kecamatan Mesuji.
“Kami akan secepatnya memanggil Panitia KUR dan akan mempertemukannya dengan masyarakat dan pihak BRI,” ucap Indriyani yang menjabat Pjs Kades atas rekomendasi sang suami Totok (Kades Mekar Wangi terdahulu) yang tidak lain adalah menantu Sutiyono.
Sepekan kemudian pihak penyidik baik dari polres OKI maupun dari Kejaksaan Negeri OKI mulai melakukan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi-saksi yang memiliki kaitannya dengan program KUR tersebut. namun yang melanjutkan proses ini keproses hukum adalah kejaksaan negeri OKI.
Masih dibulan September 2014,tim penyidik yang dipimpin Ilyas Situmorang SH dan Ahmad Sazili SH, turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan terhadap semua anggota KUD tersebut, Selasa (23/9/2014).
Sebanyak 5 orang penyidik Kejari Kayuagung tiba di KUD sekitar pukul 13.45 WIB. Dengan disaksikan Sekcam Mesuji, Mulono dan Pjs Kades Mekar wangi, Indriyani, para penyidik secara marathon meminta keterangan kepada para anggota KUD yang datang, baik mereka yang menerima maupun yang tidak menerima dana pinjaman KUR tersebut.
Pemeriksaan dilakukan dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada para anggota dan pengurus. Anggota KUD Mekar Sari harus mengisi formulir yang bertuliskan surat keterangan dan berisikan sejumlah pertanyaan pada lembaran yang dibagikan tim penyidik kepada 620 anggota KUD tersebut.
Ahmad Sazili SH dihadapan para anggota KUD Mekar Sari mengaku kedatangan mereka guna mencari titik terang terkait permasalahaan dugaan penggelapan dana KUR yang sejak 2 tahun lalu di-pinalty oleh bank penyalur dalam hal ini BRI Kayuagung.
“Kita ingin permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya. Kami tidak ingin masyarakat yang pada kenyataannya telah melunasi pinjaman, namun sertifikat lahan yang digadaikan nantinya lenyap,” ujar Sazili.
Pihaknya ingin mendata semua anggota KUD baik yang meminjam ataupun tidak, serta telah melunasi atau belum untuk mengetahui berapa besar dana KUR yang benar-benar disalurkan kepada masyarakat Mekar Wangi, khususnya bagi anggota KUD Mekar Sari.
“Yang perlu diketahui, dana KUR ini tidak bisa digunakan untuk menebus meteran listrik. Pemerintah melalui BRI berupaya membantu masyarakat dengan memberikan pinjaman modal melalui KUR bagi mereka yang mempunyai usaha, namun usahanya tidak berjalan karena keterbatasan modal,” terangnya.
Untuk itu, pihak Kejari Kayuagung menginginkan kepada para anggota KUD untuk memberikan data, keterangan dan bukti yang benar-benar valid, agar permasalahan ini bisa cepat diselesaikan dengan tidak merugikan pihak manapun.
“Informasi yang kami terima penyaluran dana KUR bagi masyarakat Mekar Wangi dan anggota KUD Mekar Sari ini dicairkan melalui Panitia pengurusan KUR yang diketuai H Sutiyono, kami ingin tahu sejauhmana peran panitia ini dan seberapa banyak peminjam yang benar-benar menerima dana pinjaman, karena informasi yang kita terima juga ada warga diluar Desa Mekar Wangi dan anggota KUD Mekar Sari yang juga menerima dana pinjaman KUR oleh H Sutiyono ini,” bebernya.
Ditambahkan Ilyas Situmorang SH, pihaknya sengaja melakukan pemeriksaan dengan metode kuisioner agar mempermudah proses pemeriksaan.
“Karena kita tahu anggota KUD Mekar Sari ini jumlahnya banyak, belum lagi masyarakat di luar Desa Mekar Wangi yang juga menerima pinjaman baik dengan agunan maupun tidak kepada Panitia KUR. Mudah-mudahan permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” tandasnya.
Ketua KUD Mekar Sari, Wakri didampingi Bendahara, Mukliyadi dan Sekretarisnya, Heri berharap kepada penyidik Kejari Kayuagung untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Pihaknya tidak ingin masyarakat dan anggota KUD nantinya memikul beban berat untuk melunasi hutang pinjaman di BRI Kayuagung senilai Rp8,3 Milyar lebih, sementara yang menikmati uang tersebut lepas dari tanggungjawabnya.
Sementara itu pimpinan BRI cabang kayuagung, Yunefridel mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum dan siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik.setelah beberapa waktu yang cukup panjang akhirnya penyidik kejaksaan negeri kayuagung dan menetapkan tiga tersangka.
Petugas kemudian menahan Bambang dan M Nuh untuk proses hukum selanjutnya, dimana kedua Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank BRI Cabang Kayuagung Bambang dan M Nuh divonis majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Hutagulung SH MH dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda 200 juta subsider 2 bulan pada persidangan yang digelar, Rabu (2/11/2016)
Kedua mantan karyawan Bank BRI tersebut dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan hingga miliaran rupiah, dimana keduanya pada saat kredit KUR untuk KUD Mekar Sari Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji OKI masih tercatat sebagai mantan Account Officer (AO) yang ikut andil atas dikucurkannya kredit, sebagai pertimbangan hakim kedua terdakwa tidak terbukti untuk memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut
Sementara tersangka Sutiyono melarikan diri, Bahkan petugas melakukan pencarian terhadap tersangka dan menerbitkan surat DPO kepada tersangka Sutiyono. hingga akhirnya tersangka setiyono sendiri ditangkap oleh kejaksaan negeri OKI, Senin (29/8/2016) sekitar Pukul 17.00 WIB dirumahnya.
Selanjutnya petugas kejaksaan negeri OKI melakukan penyegelan terhadap sejumlah asset milik sutiyono untuk dirampas.
Setelah berkas perkara H Sutiyono dinyatakan lengkap, perkara tersebut disidangkan dipengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, dalam persidangan terdakwa sutiyono dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara miliaran rupiah dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun denda 300 Juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 7,8 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. dan asset yang disita oleh jaksa dirampas untuk negara dan sertifikat yang menjadi agunan diserahkan kepada para anggota KUD sebanyak 106 sertifikat.
Atas putusan tersebut, terdakwa Sutiyono mengajukan banding, dan ditingkat banding hakim pengadilan tinggi memperkuat putusan PN Klas I Palembang, hanya saja lama masa hukuman yang mengalami perbaikan dimana hakim pengadilan tinggi menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara.
Harta H Sutoyono dirampas untuk Negara
KAYUAGUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dari Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) menyita asset milik Sutiyono, terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara hingga Rp. 11.5 miliar, kemarin
Selain mengeksekusi asset berupa tanah, bangunan dan kebun, pengadilan tinggi sumatera selatan (sumsel) juga memerintahkan kepada jaksa penuntut untuk menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan terpidana sebagai anggunan ke bank kepada pemiliknya anggota KUD.
Hal ini sekaligus juga mengakhiri prahara yang membelit anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Mekar Sari Desa Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji OKI.
Eksekusi bangunan dan tanah tersebut keputusan tersebut sesuai dengan berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor : 3 /PID.SUS- TPK / 2017/ PT. PLG tanggal 12 Mei 2017 milik terpidana Sutiyono.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI Viva Hari Rustaman SH MH didampingi Kasi Pidsus Agustono SH MH mengatakan, sesuai dengan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap jaksa melakukan penyitaan terhadap 8 item asset yang terdiri dari lahan dan bangunan yang disita dalam proses eksekusi tersebut. Dimana kesemuanya berada dalam wilayah Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji.
Lahan dan bangunan milik terpidana Sutiyono yang disita tersebut dengan rincian, 1 unit lahan dan bangunan seluas 50×50, serta 1 bidang lahan kebun karet seluas 50×100 terletak di Dusun IV Desa Mekar Wangi.
Lalu 2 unit ruko bangunan terletak di Dusun II Desa Mekar Wangi dan 1 gedung bangunan sarang walet terletak di Pasar Dusun II Desa Mekar Wangi, 1 buah lahan dan bangunan rumah yang juga terletak di Dusun II Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.
Selanjutnya, 1 bidang lahan dan kebun sawit yang terletak di kelompok 47 dan lahan serta kebun karet seluas 1 hektar terletak di Dusun II Desa Mekar Wangi. Kemudian 1 bidang lahan karet yang terletak di Dusun I Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.
“Benar telah dilakukan eksekusi atau penyitaan lahan dan bangunan milik terpidana Setiyono.” kata Kajari.
Kemudian, sambungnya, usai melakukan eksekusi tersebut, sekitar pukul 17.00 Wib, tim dari Kejaksaan, Kades Mekar Wangi dan Ketua KUD Mekar Sari, bertempat di aula kantor Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, juga telah menyerahkan sertifikat tanah dan lahan sawit milik masyarakat yang sebelumnya digunakan oleh terpidana Setiyono meminjam uang ke Bank BRI.
“Karena sebagian warga sudah merasa lunas, dimana kala itu Sutiyono selaku ketua panitia penyalur dana KUR KUD Mekar Sari meminjamkan uang melebihi yang warga pinjam, dan sertifikat masyarakat lah yang dijaminkan ke Bank BRI lantas dikembalikan ke pemiliknya,” ungkap dia.
Ditambahkan Kasi Pidsus, pada peradilan tibgkat pertama terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 11 tahun dengan denda sebesar Rp. 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 7.8 miliar atau penjara selama dua tahun.
Namun pada putusan tingkat banding, majelis hakim pengadilan tinggi mengurangi masa hukunan terdakwa selama 9 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, korupsi dana KUR BRI yang dilakukan terpidana Setiyono ini terungkap setelah pihak BRI Kayuagung selaku penyalur mengirimkan surat ke KUD Mekar Sari. Dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa KUD Mekar Sari belum juga melunasi pinjaman hingga batas akhir kredit, sehingga pihak bank mengenakan pinalti selama 2 tahun dana berkewajiban melunasi pinjaman dan membayar denda.
Padahal berdasarkan keterangan dari sebagian peminjam yang tak lain adalah anggota KUD Mekar Sari, bahwa mereka hanya meminjam uang senilai Rp1,5 miliar untuk 3 kelompok anggota KUD pada tahun 2009, dan telah dilunasi pada tahun 2012 lalu. Namun ternyata masih ada hutang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Terdakwa Sutiyono merupakan satu dari tiga pelaku dugaan korupsi dana KUR di KUD Mekar Sari Desa Mekar Wangi tahun 2009 lalu, pelaku lainnya yakni Bambang dan M Nuh yang merupakan mantan karyawan Bank BRI Cabang Kayuagung dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda 200 juta subsider 2 bulan.
Kedua mantan karyawan Bank BRI tersebut dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan hingga miliaran rupiah, dimana keduanya pada saat kredit KUR untuk KUD Mekar Sari Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji OKI masih tercatat sebagai Account Officer, sementara terdakwa Sutiyono Selaku ketua panitia penerima dana KUR tahun 2009.(jem)