KAYUAGUNG – Niat Feri Haryanto (35) untuk beristri lagi tampaknya tidak akan mudah terwujud, bukannya segera mendapatkan istri baru, warga Dusun III Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing OKI tersebut justru harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat memukuli istri tuanya hingga korban mengalami luka memar dibagian wajah dan kepala.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian tersebut terjadi, Selasa malam (19/9) sekitar pukul 19.30 wib di kediaman pelaku di Dusun III Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing, pada saat itu korba, Anita Trisnawati (33) sedang berada dilantai II rumah mereka.
Saat korban sedang berada diatas datang pelaku yang sebelumnya memang berniat untuk melakukan poligami atau beristrilagi menemui korban yang sedang berada dilantai II, saat itu pelaku langsung mengutarakan niatnya dan intinya agar meminta restu dari korban yang tidak lain adalah istri sah yang pertama.
Pelaku meminta korban agar menandatangani surat persetujuan untuk menikah lagi, hal ini jelas saja membuat korban menjadi marah dan menolak keinginan pelaku sehingga keduanya terlibat cekcok mulut, tidak sampai disitu, pelaku yang merasa keinginannya tidak dipenuhi oleh korban akhirnya “main tangan” lantas memukuli korban berulang kali dibagian kepala, wajah dan bibirnya.
Akibatnya, korban mengalami luka memar dibagian kening, pipi sebelah kiri dan mengalami luka dibagian bibir bagian bawah hingga korban berteriak histeris.
Merasa tidak senang telah diperlakukan semena-mena oleh suaminya, Anita akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mendapatkan laporan, Jajaran Polsek Lempuing, Rabu (20/9) langsung bergerak cepat.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasubag Humas Polres OKI Ipda Ilham Parlindungan SH mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban jajaran polsek Lempuing yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim Iptu Sulardi SH bersama dengan 4 orang anggota reskrim sekitar pukul 06.00 wib langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Menurut Korban, Suaminya mau kawin lagi dan minta korban untuk mengizinkan dengan menandatangani surat persetujuan, tetapi korban menolak sehingga pelaku menjadi marah dan memukuli korban.” Ujar Ipda Ilham, Kamis (21/9).
Petugas tidak mengalami kesulitan pada saat meringkus pelaku, dimana pada saat petugas datang pelaku sedang berada didalam rumahnya dan tengah bersiap-siap untuk menjalankan aktivitasnya berjualan dirumah tersebut.Oleh petugas pelaku langsung digelandang kemapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (bud)