Jajaran Dinas Koperasi dan UKM OKI Dituding Tak Bisa Kerja

 

**Sudah Dapat ID Tak Kunjung Terima Dana Bergulir LPDB

KAYUAGUNG – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten OKI dituding tidak mengerti dengan aturan serta mekanisme agar para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten OKI agar dapat menikmati dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian Koperasi dan UKM.

Pasalnya, meskipun pelaku UMKM sudah mengajukan usulan dan mendapatkan ID, namun sama sekali tidak ada kejelasan aakan tindaklanjutnya, sementara instansi terkait dalam hal ini dimas koperasi dan UKM terkesan diam dan tidak mengerti, akibatnya pengusaha UMKM yang mestinya dapat dibina melalui program tersebut hanya bisa gigit jari.

Seperti yang diungkapkan Direktur CV Miki, Zakaria yang berada di Kayuagung mengatakan, dirinya sudah mengakukan usulan proposal bantuan dana sudah diajukan sejak Desember 2015 lalu dan sudah mendapatkan ID.

“Saya mengajukan proposal sejak Desember 2015 lalu. Bahkan proposal sudah diverifikasi, termasuk sudah mendapatkan ID dengan nomor 17992. Tapi sampai saat ini masih menggantung, tidak ada kejelasan pasti dari LPDB,” katanya , Kamis (28/9).

Dia juga mempertanyakan kinerja Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian OKI yang terkesan tidak mampu dan tidak peduli dengan perkembangan usaha pelaku UMKM di OKI.

Dia menceritakan saat usulan proposal diajukan, sayangnya hanya pemerintah provinsi yang memberikan rekomendasi. Seharusnya rekomendasi juga dikeluarkan pemerintah kabupaten.

“Sebelumnya saya juga sudah meminta secara tertulis rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian OKI. Tapi dijawab, usul dulu. Jika sudah dapat ID baru pihak dinas mengeluarkan rekomendasi. Tapi nyatanya rekomendasi tidak dikeluarkan,” ucapnya.

Dia juga mempertanyakan alur pengajuan ataupun mekanisme untuk mendapatkan dana bergulir LPDB. Sebab, dirinya menilai pihak dinas terkait tidak begitu mengerti alur tersebut.

“Bayangkan saja, kuota dana bergulir LPDB tingkat propinsi Sumsel yang belum terealisasi tahun 2016 masih Rp300miliar. Aneh juga, propinsi aktif jemput bola. Justru kabupaten tidak mengerti sama sekali apa yang harus dilakukan,” jelasnya.

Dia berharap pihak kabupaten dalam hal ini, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian OKI dapat bersinergi dan memainkan perannya dalam menggerakkan usaha dari pelaku UMKM di OKI ini.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Ahyar melalui Kabid Pembiayaan, Pengawasan dan Pemasaran Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian OKI, Muhammad Iqbal Rasyid menegaskan ditahun 2017 ini, LPDB dibawah Kementerian Koperasi dan UKM mengalokasikan dana sebesar Rp500 miliar untuk pelaku UKM di Sumsel.

“Ya, kami merasa pihak LPDB menerapkan SOP terlalu berat dengan perayaratan sangat rumit. Untuk pelaku UKM, sampai saat ini belum ada satupun pelaku UKM yang mengajukan dana bergulir LPDB,” tuturnya.

Dia mengklaim dalam hal ini, pihaknya sebatas merekomendasikan saja ke LPDB. Pengajuan dana bergulir itu bisa perorangan maupun kelompok.
“Kita sosialisasi ke masyarakat soal dana LPDB. Karena tidak adanya anggaran, makanya sosialisasi ke pelaku UKM tidak dilakukan,” katanya.(bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar