KAYUAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI melalui Bupati OKI H Iskandar, SE secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) OKI tahun 2017 sebesar Rp2,4triliun, di gedung paripurna DPRD OKI, Rabu (27/9).
Penetapan RAPBDP OKI 2017 tersebut tertuang dalam nota kesepahaman bersama antara Ketua DPRD OKI HM Yusuf Mekki, Wakil Ketua Agus Salim, Wakil Ketua Nawawi Anang, dengan Bupati OKI H Iskandar, SE.
Sebelum RAPBDP OKI 2017 disahkan, anggota badan anggaran (Banggar) DPRD OKI H Agus Salim melaporkan bahwa APBDP OKI 2017 sebesar Rp2,4triliun, bertambah sekitar Rp135miliar dibandingkan dengan APBD induk sebesar Rp2,2triliun. Terdiri dari belanja langsung sekitar Rp1,1triliun, dan belanja tidak langsung Rp1,3triliun.
Untuk pendapatan daerah pada APBDP sebesar Rp2,2triliun atau bertambah sekitar Rp143miliar dibandingkan APBD induk sebesar Rp2,15triliun dengan pembiayaan daerah sekitar Rp109miliar.
“Banggar sangat mengapresiasi kinerja komisi dan mitra dalam pembahasan RAPBDP ini. Sesuai hasil banmus, komisi bersama mitra mengadakan pembahasan perubahan RAPBDP. Banggar memahami bahwa APBDP harus dilakukan karena sesuai dengan perkembangan. Hasil pembahasan dan pendalaman telah disampaikan dan disimpulkan dengan melakukan pengurangan anggaran, pergeseran anggaran dan lainnya,” jelas Agus.
Dia melanjutkan dalam RAPBDP ini terjadi pengurangan belanja tidak langsung yakni belanja hibah, bansos dan lainnya sekitar Rp12,5miliar dibanding APBD induk. Dalam RAPBDP 2017 mengalami peningkatan sekitar Rp135 miliar atau 5,99% dibandingkan APBD induk 2017.
Sementara itu, Bupati OKI H Iskandar, SE menambahkan dengan telah disepakatinya RAPBDP 2017 ini menjadi perda berarti antara eksekutif dan DPRD OKI memiliki niat dan visi yang sama dalam mewujudkan masyarakat OKI maju, mandiri dan sejahtera.(bud)