KAYUAGUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres OKI berhasil menghentikan peredaran narkoba senilai Rp. 25 juta yang akan diedarkan diwilayah Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Narkoba tersebut disita dari salah seorang warga yang diketahui bernama Yahya alias Kanang Bin Kasri (37), warga Desa Petaling, RT 01, RW 01, Kecamatan Tulung Selapan OKI, rabu (27/9) kemarin sekitar pukul 14.30 wib.
Dari tangan tersangka yang diketahui memang sering melakukan transaksi narkoba tersebut petugas menyita barang bukti (BB) berupa 2 paket sedang sabu seberat 19,00 gram, 1 paket kecil seberat 1,1 gram, kemudian 1 butir ekstasi seberat 0,72 gram, 2 buah timbangan digital dan 1 buah handphone merk Nokia warna biru
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pihak kepolisian me dapatkan informasi bahwa diwilayah desa Petaling sering menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan sudah sangat meresahkan warga.
Berbekal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu petugas langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres OKI, akhirnya berhasil meringkus tersangka.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi oleh Kasat Narkoba Polres OKI AKP Herry Yusman SH mengatakan, petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan informasi tersebut lantas dikembangkan dan mengarah pada tersangka.
“Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan telah diamankan seorang laki-laki yang bernama Yahya alias Kanang Bin Kasri di tempat kejadian perkara (TKP), karena diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,” jelasnya, Kamis (28/9).
“Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut didapatnya dari Sandi (DPO) dengan harga Rp 25 juta,” katanya.(bud)