CPNS Nekat Jadi Kurir Narkoba

Radar Sriwijaya (BA) – Benar-benar tak tau diuntung, mungkin itulah yang patut disematkan kepada Rengga (30), Sebab, dirinya yang telah berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Palembang tersebut Masih saja nekat menjadi Kurir Narkoba.

Akibat keserakahan untuk mendapatkan untung yang berlipat-lipat, warga Jalan Bangau 5 Blok c-17, Rt 63 Rw 03,  Palembang terancam diberhentikan dari statusnya sebagai CPNS dan akan menghadapi hukuman minimal 4 tahun penjara akibat tertangkap polisi.

Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari kesigapan aparat Satres Narkoba Polres Banyuasin dibawah pimpinan AKP Liswan, pelaku yang dikenal sebagai pemasok ekstasi di Kabupaten Banyuasin itu berhasil diciduk saat sedang beristirahat di salah satu penginapan di Jalan Tanjung Api Api.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 300 butir narkotika jenis ekstasi Logo Quiz fiction berat kotor 83,15 gram.

“Tersangka diancam primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudha Surya Markus Pinem SIK didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Liswan, Senin (2/10).

Selain Rengga, polisi juga berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu. Mereka adalah Ricky Andrianto (29) warga Jalan Komunikasi RT 11 RW 05, Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dan Ardiansyah warga Banyuasin.

“Kedua tersangka ditangkap di Jalan Tanggul Banyuasin. Dari tangan Ricky petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak enam paket dengan berat bruto 3,01 gram. Sementara Ardiansyah sabu sebanhak 1,04 gram,” tegas Kasat.

Kasat menegaskan, ketiga tersangka ditangkap pada waktu berbeda dan mereka tidak ada hubungan satu sama lainnya.

“Ketiga berhasil kita ciduk berkat laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan sepak terjang mereka di Banyuasin,” pungkas Kasatres Narkoba. (len)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *