Radar Sriwijaya (PLG) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) saat ini tengah bersiap untuk membidik tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan social (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, dua orang pelaku yakni mantan Kepala BPKAD Pemprov Sumsel Laonma Tobing dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel Ikhwanudin ke penjara selama 5 tahun dan 4 tahun 6 bulan.
Jaksa Agung M Prasetyo usai melalukan pertemuan dengan jaksa se sumsel dipalembang, selasa (3/10), mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut belum selesai dan terus dilakukan pengembangan dari kedua pelaku yang sudah menjalani hukuman.
“Semua masih terbuka, artinya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, namun semua harus dilakukan secara teliti terutama soal alat bukti dan penunjang pokok lainnya, tunggu saja hasilnya nanti.” Kata Prasetyo.
Jaksa agung juga menghimbau seluruh jajarannya untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan dedikasi guna memberi rasa adil dan aman pada masyarakat,
“Saya juga menghimbau agar para jajaran saya agar lebih baik lagi menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” tukasnya.
Setelah menjawab pertanyaan wartawan, Jaksa agung langsung berlalu dibawah pengamanan ketat petugas dari kepolisian dan jaksa.
Sementara itu sekedar mengingatkan, kasus hibah dan bansos pemprov Sumsel tersebut telah menyeret dua terdakwa yakni, mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel, Ikhwanudin dan Laonma PL Tobing yang merupakan Kepala BPKAD Sumsel, yang telah bergulir sejak 13 Maret 2017. (sep)