** Sempat menjadi DPO hampir Setahun
Radar Sriwijaya (OKI) – Setelah sempat dicari pihak kepolisian hampir satu tahun, salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan Curas Rudi (28) warga warga Desa Tebing Suluh Dusun I Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI, berhasil diringkus jajaran Polsek Lempuing Pimpinan AKP Suprawira SH Sabtu (4/11/2017) kemarin pukul 23.00 Wib saat berada dirumah salah seorang warga di Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing.
Saat ditangkap oleh petugas yang berjumlah 4 orang, pelaku hanya bisa pasrah dan langsung digelandang ke Mapolsek Lempuing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Rudi merupakan salah seorang pelaku kasus perkara curas dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 2 KUHP dan atau pasal 368 ayat (1), (2) KUHP, atas dasar laporan polisi LP B/101/XII/2016 tanggal 3 Desember 2016.
Sebelumnya, polisi juga sudah mengamankan tersangka lainnya yang diketahui bernama Akmal Burlian alias Yayan Bin Ahmad Soleh (25) asal Desa Cahya Bumi Kecamatan Lempuing OKI. Tertangkap pada tanggal 11 Januari 2017 lalu dan telah menjalani hukuman.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto melalui Kapolsek Lempuing AKP Suprawira SH, Minggu (5/11/2017), menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Rabu (3/12/2016) lalu sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di jalintim Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing OKI, terjadi pemerasan yang dilakukan oleh tersangka Akmal Burlian dan Rudi terhadap korban Deni Tasdid bin Surya Bahrun.
Pada saat itu, lanjut Kapolsek bercerita, kedua pelaku mengancam korban dengan menggunakan 2 bilah senjata tajam jenis pisau, akan menyebarkan foto korban (Deni) bersama wanita lain ke keluarganya. Kemudian, pelaku pun meminta uang damai kepada Deni sebesar Rp 50 juta.
“Lalu korban Deni ini menuruti apa yang diminta pelaku. Dan ketika Deni akan mengambil uang damai tersebut, kedua pelaku meminta agar korban meninggalkan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero beserta 2 handphone di dalam mobil sebagai barang jaminan,” terang Kapolsek.
Kemudian, korban mengambil uang jaminan itu dan meninggalkan mobil diparkiran yang berisikan kedua pelaku yang berada didalam mobil tersebut, namun saat kembali mobil sudah hilang.
“Setelah kembali ke tempat dimana mobilnya itu di parkir, ternyata mobil Deni sudah tidak ada lagi, alias dibawa kabur oleh kedua pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2012 warna putih dan 2 unit handphone merk Oppo F1 dan Nokia. Bila dirupiahkan sebesar Rp 300 juta,” tegas Kapolsek.
Masih kata dia, barang bukti 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih dengan nopol BG 1473 KB, 1 unit handphone merk Oppo F1 plus warna putih serta 1 unit handphone merk Nokia type 105 telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung dalam berkas perkara atas nama Akmal Burlian alias Yayan Bin Ahmad Soleh. (den)