Radar Sriwijaya – Personel Sat Sabhara Polres Ogan Ilir (OI), Brigpol Endang Saputra (35), dipecat dengan tidak hormat. Sebelum dimulainya pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Endang dikawal dua orang personel unit Propam. Wajahnya terlihat memerah.
Sesekali ia menundukkan kepala, tak berani menatap Kapolres OI AKBP M Arief Rifai yang menjadi inspektur pada pelaksanaan upacara PTDH.
Upacara PTDH berjalan lancar, berlangsung di halaman Mapolres OI, Rabu (8/11/2017) sekitar pukul 08.00.
Di akhir upacara PTDH, Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk meminta Endang melepas baju dinas kepolisian yang dikenakan dan menggantinya dengan baju bercorak batik warna merah.
Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk menegaskan, berdasarkan catatan kepolisian, Brigpol Endang dipecat dari kesatuannya lantaran sudah lima kali menjalani hukuman baik sanksi disiplin maupun kode etik.
Antara lain pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin.
Kemudian, pernah terlibat kasus tindak kejahatan kriminal pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor).
Menurut Kapolres, terakhir kali personel Polres OI bertubuh gempal ini, terlibat aksi pembegalan sepeda motor di wilayah hukum Polresta Palembang yang terjadi pada akhir Oktober lalu.
“Sehingga, berdasarkan surat keputusan dari Kapolda Sumsel tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian kepada Brigpol Endang Saputra.
Bapak Kapolda menginstruksikan untuk segera melaksanakan upacara PTDH kepada yang bersangkutan (Brigpol Endang),” tegas AKBP M Arief Rifai SIk seraya menyebut usai diberhentikan dari kedinasannya sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan (Endang, red) akan menjalani hukuman pidana sebagai warga sipil di Mapolresta Palembang lantaran terlibat aksi pembegalan sepeda motor.
AKBP M Arief berharap kepada yang bersangkutan (Endang, red) untuk instrospeksi diri dan melakukan pembenahan dengan tidak mengulangi perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain.
“Sebelum bertindak harus dipikirkan dulu, mana banyak manfaatnya, mana banyak mudoratnya, mana banyak untungnya, mana banyak ruginya.
Tapi ingat, kita berada dimana, kita punya siapa. Kalau sudah terjadi begini, ya mau gimana lagi, tidak ada penyesalan didepan.
Peristiwa seperti ini, saya ingatkan kepada seluruh personil Polres OI jadikan sebagai momentum untuk perbaikan diri kedepan dan saya harapkan ini terakhir kali terjadi,” imbau orang nomor satu di jajaran Polres OI ini.
Kapolres menyebutkan, sepanjang tahun 2017 ini, sudah lima personel Polres OI yang dilakukan PTDH dengan berbagai macam pelanggaran antara lain, melarikan tahanan, terlibat kasus narkoba, dan disersi (meninggalkan tugas dalam jangka waktu lama tanpa izin).
“Kelima personil yang diberhentikan itu, awalnya sudah kita lakukan upaya pembinaan. Namun, tetap saja tidak berubah.
Untuk itu, langsung diberikan tindakan tegas PTDH. Saat ini, masih ada dua personel yang sedang menjalani proses hukuman dan kini masih dalam tahap pembinaan konseling.
Kalau masih saja tidak berubah, dan lebih dari dua kali menjalani sidang kode etik, maka kedua orang personel tersebut akan kita rekomendasikan untuk dilakukan PTDH,” tegas Kapolres OI.
Sementara, usai dilakukan PTDH, Endang Saputra (32), mengenakan baju bercorak batik warna merah, personel kepolisian yang baru saja pecat itu, nampak terlihat lesu sesekali menundukkan kepala, bersalaman-salaman dengan personil Polres OI lainnya. (man)