**Pasangan Aqor cukup syarat Maju Pilkada
Radar Sriwijaya (OKI) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Akhirnya memberikan persetujuan terhadap pasangan calon bupati dan calon wakil bupati OKI H Azhari Efendi – H Qomarus Zaman (AQOR) yang akan maju dalam pilkada OKI 27 Juni 2018 mendatang.
Kepastian partai Hanura mengusung duet kedua kandidat tersebut setelah keluarnya surat keputusan (SK) DPP Partai Hanura dengan Nomor :SKEB/B/018/DPP-HANURA/X/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 tentang persetujuan calon bupati dan wakil bupati.
Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Hanura, DR Oeman Sapta dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Sarifuddin Sudding SH MH, menerangkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ilir dan berdasarkan usulan Dewan Pimpinan tingkat Kabupaten Partai HANURA, Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura memberikan persetujuan kepada calon bupati H Azhari Efendi dan H Qomarus Zaman sebagai calon bupati dan calon wakil bupati.
Dengan telah keluarnya SK tersebut maka Pasangan kandidat yang memiliki jargon OKI berbenah tersebut secara persyaratan dukungan calon kandidat sudah terpenuhi sebanyak 9 kursi di parlemen, dimana
Hanura memiliki 4 anggota DPRD OKI. Sebelumnya partai Golkar dengan kekuatan 5 Kursi sudah lebih awal memberikan rekomendasi tersebut.
Sementara itu, masih ada beberapa partai yang diprediksi akan bergabung dengan Hanura dan Golkar sebagaimana yang pernah dilontarkan H Azhari Efendi.
H Azhari Efendi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/11/2017) mengaku bersyukur atas keluarnya SK dari DPP Hanura yang mengusung dirinya berpasangan dengan H Qomarus Zaman sebagai kandidat calon bupati dan wakil bupati.
“Iya pak. Alhamdulillah baru saja sy terima SK nya dari DPP Hanura.” Ujarnya.
Menurutnya, Dengan hadirnya SK dari Hanura ini akan memastikan langkah mereka untuk maju dalam pilkada OKI.
“Insya Allah kami dipastikan berkompetisi dalam proses pilkada 2018 ini. Dan tentunya itu semua demi mewujudkan OKI Berbenah dari apa yg memang slama ini dicita-citakan. Amin.” katanya
Sementara itu Ketua Tim Penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati DPC Parta Hanura OKI, Agus Masnanto SP MP enggan menanggapi keluarnya rekomendasi tersebut dan mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi langsung dengan ketua DPC Partai Hanura.
“Tanya Ketua DPC aja mas.” ujarnya singkat.
Sementara itu Ketua DPC Partai Hanura OKI Drs Kamalludn M.Si belum berhasil dikonfirmasi tetkait surat keputusan dari DPP Hanura tersebut, ponsel yang biasa dihubungi dalam keadaan aktif namun tidak diangkat.
Pasangan Aqor secara resmi telah diusung oleh dua partai politik, sedangkan yang parpol lain mengisyaratkan akan bergabung namun masih menunggu SK dari DPP.
Adapun SK DPP yang telah diterima partai ditingkat kabupaten antara lain partai golkar SK NO: R-487/GOLKAR/X/2017 TGL 24 OKT 2017 yang ditandatangani ketua umum Satya Novanto dan Sekjen Idrus Marham, serta SK DPP Partai Hanura dengan nomor : SKEP/B/018/DPP-HANURA/X/2017 TGL 31 OKT 2017 yang ditandatangani oleh Ketum DR Oeman Sapta dan Sekjen Sarifuddin Sudding.(den)