Radar Sriwijaya (Mura) – Luki Romansyah (17), warga Desa Kalibening Dusun II Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) dibekuk aparat Polsek Tugumulyo Polres Mura. Didalam kebun tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) saat melarikan diri. Senin (13/11/2017).
Tersangka Luki Romansyah ditangkap hasil laporan korban Velicia Rapina (16) pelajar SMP warga Kelurahan Marga Bhakti Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau. Dengan LP/B-50/Xl/2017/SS/Res Mura/Sek Tugumulyo tanggal 13 November 2017.
Senin (13/11/2017) sekira pukul 15.00 WIB terjadi curas di Jalan Setapak menuju ke area pemakaman di Desa Kalibening Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura.
Korban bersama teman-temannya sedang berdiri dipinggir jalan setapak di dekat kebun karet. Sambil menikmati panorama persawahan. Korban bersama teman-temannya berfoto menggunakan Camera Digital merek Canon.
Kamera Canon yang dibawa korban hasil sewa di rental penyewaan. Tiba-tiba tersangka Luki Romansyah datang dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik baju. Langsung diacungkan ke arah korban dan teman-temannya. Sambil meminta paksa kamera yang ada ditangan korban dengan berkata ‘kasih-kasih mati kau kalau tidak ngasih!.
Melihat hal tersebut korban dan teman-temannya langsung berlari menyelamatkan diri. Tersangka Luki Romansyah juga mengejar korban dan berhasil mengambil kamera yang ada ditangan korban. Tersangka juga mengambil tas milik korban yang ada di sepeda motor korban. Kemudian tersangka lalu kabur dan korban berteriak minta tolong. Sehingga, warga menghubungi Polsek Tugumulyo.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Pambudi SIK mengatakan penangkapan tersangka Luki Romansyah setelah mendapatkan laporan dari warga. Seketika itu juga empat personil Polsek Tugumulyo mendatangi TKP memeriksa kotban dan saksi.
Saksi memberikan ciri-ciri tersangka dan menunjukkan arah pelarian tersangka Luki. Polisi langsung mengejar lokasi arah pelarian tersangka dibantu masyarakat. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap setelah polisi memberikan tembakan peringatan.
“Ditangan tersangka Luki polisi mengamankan sebilah sajam yang digunakan saat aksi curas. Sedangkan barang-barang milik korban masih dicari,” jelas AKBP Pambudi SIK dalam press releasenya. Selasa (14/11) di Mapolres Mura.
Dia menambahkan korban mengalami kerugian yakni satu unit kamera digital merek Canon warna hitam; satu unit smartphone merek Samsung J2 Primer warna silver dan satu buah tas sekolah warna abu-abu berisikan baju, celana dan uang Rp150.000,-. Jika ditaksir dengan uang kerugian seluruhnya sekitar Rp11 juta.
“Saat ini tersangka Luki Romansyah bersama BB sajam telah diamankan di Mapolsek Tugumulyo untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (man)