Radar Sriwijaya (PLG) – Jajaran Tipikor Direskrimsus Polda Sumsel meringkus Ardiansyah Oknum pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muaratara, Selasa (14/11).
Oknum PNS tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) diduga setelah menerima hadiah (fee) sebesar Rp. 64 Juta dari proyek pengadaan air bersih senilai Rp 1,4 miliar lebih.
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Rudi Setiawan, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11), menjelaskan, pelaku diciduk di salah satu rumah makan di Muratara diduga lantaran menerima hadiah proyek pengadaan air bersih senilai Rp 1,4 miliar lebih.
“Ardiansyah sudah kita tetapkan jadi tersangka dengan barang bukti uang dua bungkus satu berisi Rp 50 juta dan satunya lagi berisi Rp 14 juta. Selain itu, juga diamankan dua unit hp, satu kendaraan dinas, CCTV dan server CCTV serta tas yang digunakan untuk membawa uang,” beber Kombes Rudi saat gelar perkara di Polda Sumsel. (lam)