Radar Sriwijaya (OKI) – Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap Musna (42) binti Selebak, ibu rumah tangga warga Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang, karena kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.
Selain mengamankan janda tersebut, petugas juga mengamankan Herman (31) alias Kemal bin Sunari warga Desa Ulak Jermun, sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, sehingga turut diamankan guna kepentingan penyelidikan.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto didampingi Kasat Res Narkoba AKP Herry Yusman melalui Bagian Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan, menjelaskan penangkapan tersebut bermula adanya laporan warga jika ada seseorang yang memiliki narkoba, bahkan kerap terjadi pesta narkoba di rumahnya.
Mendapati laporan tersebut, anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang benar matang serta mendapatkan ciri pelaku, anggota satresnarkoba akhirnya melakukan penggerebakan, Selasa (21/11).
“Sekira pukul 09.10 Wib dirumah pelaku di Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang OKI anggota Satresnarkoba Polres OKI melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Ipda Ilham, Kamis (23/11/2017).
Ditambahkannya, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bakti 1 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0.81 gram, 1 pirek yang masih berisi sabu, 4 Timbangan Digital, 8 korek api gas, 1 dompet warna orange, 1 bundel plastik bening, 2 alat hisap, 5 pipet plastik berbentuk sendok, 3 plastik bening.
Selain itu diamankan juga 13 handphone, dengan berbagai merek yakni 3 handphone Samsung, 2 Blackberry, 1 Ballphone, 1 Evercross, 1 Cross, 1 strawberry, 4 merk Nokia.(jem)