Radar Sriwijaya (OKI) – Puluhan masyarakat Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji OKI mengeluhkan hingga saat ini lahan mereka yang terkena dampak proyek pembangunan jalan tol Pematang Panggang – Kayuagung belum mendapatkan gantirugi.
Setidaknya proyek strategis nasional yang terus dikebut pengerjaannya tersebut melintasi tanah milik puluhan warga Desa Sungai Sodong Seluas 24 hektar yang belum ada ganti rugi.
Tidak hanya tanah yang terkena lintasan proyek pembangunan jalan tol, tanah seluas 3 hektar milik warga dipenuhi timbunan tanah hasil pengerukan proyek pembangunan jalan tol rupanya juga mendapat perlakuan sama tanpa ada ganti rugi.
Menurut pengakuan warga Desa Sungai Sodong, Abdul Hamid (31) kepada wartawan, melalui seluler, Jumat (1/12/2017) siang, bahwa warga Desa terkhusus dirinya merasa kebingungan harus mengadu kepada siapa lagi terkait permasalahan ganti rugi atas tanah miliknya.
“Tanah seluas 24 hektar yang berada di Desa Sungai Sodong ini separuhnya masuk area lintasan jalan tol, Dan ada seluas 3 hektar yang terkena tanah timbun dari proyek strategis nasional tersebut,”ungkap Hamid.
Diakui Hamid, Memang status tanah seluas 24 hektare tersebut tumpang tindih lantaran suratnya dimiliki oleh 12 orang warga Desa Sungai Sodong keturunan Almarhum Kakek Kalong dengan surat induk atas nama. Jadi ada puluhan warga yang mempunyai hak atas tanah tersebut.
“Terkait ganti rugi tanah ini, kita sudah menyampaikan kepada Kades Sungai Sodong dan juga kepada pihak pelaksana proyek pembangunan jalan tol tetapi hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya,”ujar Hamid.
Jikapun harus menempuh jalur hukum, Tegas Hamid, Dirinya selaku salah satu pemilik tanah tentunya sangat siap demi mempertahankan haknya atas tanah tersebut, terlebih lagi terkait ganti rugi dan menjadi keharusan untuk mendapatkannya.
“Saat ini kita bingung harus mengadu dengan siapa lagi untuk mendapatkan apa yang telah menjadi hak kami, Karena belum hingga belum juga ada tanda-tanda akan diganti rugi, sementara pengerjaan jalan tol terus berjalan,”tandas Hamid.
Maka dari itu, Lanjut Hamid, Sebelum perihal ganti rugi terselesaikan, selaku warga Desa Sungai Sodong meminta agar kegiatan yang sedang berjalan saat ini khususnya di area tanah milik kami untuk dihentikan.
“Dan mengenai permasalahan ini, kami berharap pihak-pihak terkait agar dapat membantu sehingga cepat terselesaikan,”Pinta Hamid.(den)