Radar Sriwijaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada sembilan partai politik yang sebelumnya sempat tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan itu diambil setelah ada putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan sembilan parpol.
Sembilan partai tersebut adalah Partai Idaman, PKPI, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
“Kesembilan parpol ini adalah atas perintah Bawaslu, kemudian diberikan kesempatan menyerahkan kelengkapan dokumen yah,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (1/12).
Hasyim mengatakan, 9 partai tersebut diberi waktu 14 hari masa kerja untuk melengkapi dokumen persyaratan untuk kemudian diserahkan lagi ke KPU. Pihaknya telah menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada 9 partai tersebut.
“Terhadap dokumen-dokumen persyaratan (yang harus dilengkapi) tersebut, nah pada hari ini adalah penyerahan hasil penelitian (kekurangan) administrasi itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bawaslu telah mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan KPU karena menyatakan 9 partai tidak lolos verifikasi administrasi sebagai partai peserta Pemilu 2019. (tom)