** Belum bisa simpulkan 55 obyek termasuk dalam sengketa atau tidak.
Radar Sriwijaya (OKI) – Pengadilan Negeri Kayuagung sepanjang tahun 2017 ini menangani setidaknya 28 Sengketa lahan yang berkaitan dengan pembehasan lahan jalan tol Palindra maupun Jalan Tol Kayuagung Pematang Panggang.
Dari ke 28 sengketa tersebut terdapat 27 sengketa sudah melalui konsinyasi PN Kayuagung, sedangkan satu sengketa yang saat ini sedang bergulir di PN Kayuagung tidak melalui konsinyasi.
Kepala PN Kayuagung Bambang Joko Winarno didampingi stafnya Abu Bakri mengatakan, penyelesaian sengketa kepemilikan lahan yang terkena pembebasan jalan tol ini memang sebagian dapat diselesaikan melalui mediasi setelah sebelumnya kedua belah pihak yang bersengketa bersepakat.
“Jika yang bersengketa sudah dilakukan konsinyasi di PN Kayuagung, artinya kedua belah pihak bersepakat untuk dilakukan penyelesaian persengketaan melalui pengadilan dan besaran ganti rugi sudah dititipkan di PN Kayuagung.” Katanya saat dikonfirmasi kemarin.
Menurut Bambang dalam penyelesaian persoalan sengketa lahan terkait dengan pembebasan jalan tol ini pada prinsipnya PN Kayuagung tetap berupaya untuk melaksanakan system peradilan yang cepat murah dan efektif, namun kadang kala yang menjadi kendala pihak yang berperkara sering kali berada diluar wilayah kerja PN Kayuagung.
“Hal ini menjadi kendala terkadang kita mesti meminta bantuan pihak lain, jika semua siap maka prosesnya akan cepat.” Katanya.
Terkait dengan permasalahan 55 warga pemilik lahan atau tanah yang berlokasi di Desa Rantau Durian II dan Tanjung Sari Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang saat ini rekeningnya sedang di blokir, pihaknya belum bisa memastikan apakah obyek tersebut masuk dalam yang saat ini disengketakan atau tidak.
“Memang ada gugatan dan saat ini masih dalam proses persidangan, namun kita belum mengetahui secara pasti sebab belum turun kelapangan.” katanya.
Menurutnya, proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung sesuai dengan perkara no : 8/Pdt.G/2017/PN.Kag dengan tergugat Presiden RI, Gubernur Sumsel, Bupati OKI, Camat Pedamaran, Kades Cinta Jaya dan PT Mutiara Bunda Jaya (MBJ) memasuki agenda duplik dari tergugat, pada selasa kemarin.
Menurut Bambang, sebelumnya Pemerintah kabupaten OKI telah menyampaikan surat ke Pengadilan Negeri Kayuagung untuk pembukaan blokir rekening terhadap nilai ganti rugi kerugian jalan jalan tol, namun menurut pihak pengadilan sebagaimana dalam surat yang ditujukan ke pemkab OKI bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan PN Kayuagung karena nilai kerugian belum di konsinyasi di PN Kayuagung.
“Soal itu bukan kewenangan PN Kayuagung dan masih merupakan kewenangan dari pihak panitia pelaksana pengadaan tanah untuk pembukaan blokirnya.” tukas bambang. (den)