Radar Sriwijaya — Tindakan tegas diberikan pimpinan Polri dalam hal ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara terhadap dua anggota Polri yang berdinas Polda Sumsel masing – masing Aipda Mardiansyah dan Bripda Helwani.
Keduanya diberhentikan dengan tidak hormat dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dihalaman Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning Palembang Rabu (20/12/2017).
Diketahui Aipda Mardiansyah diberhentikan setelah ditangkap sebagai pengedar narkoba dan sudah diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan. Sedangkan Bripda Helwani diberhentikan lantaran tidak berdinas lebih dari dua tahun dan juga sebagai pengguna narkoba.
“Pemecatan maupun pemberhentian dengan tidak hormat ini merupakan komitmen Polri untuk membersihkan oknum anggota Polri yang bermasalah ataupun nakal. Karena mereka sudah melanggar sumpah dan janji kepada Allah Subhanallah Ta’alla sewaktu dilantik sebagai anggota Polri serta melanggar kode etik sebagai Polri,”ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara usai upacara pemecatan.
Ia menegaskan, PTDH yang dilakukan oleh Polri kepada anggota Polri yang melanggar hukum hari ini juga merupakan warning bagi seluruh anggota Polri yang lainnya untuk tidak melakukan hal – hal yang melanggar baik pidana maupun kode etik Polri.
“Pemecatan ini sangat disayangkan dan miris oleh Polri itu sendiri, tapi disisi lain pemecatan ini juga pembelajaran bagi kita semua. Karena itu keduanya tidak pantas lagi sebagai anggota Polri,”jelasnya. (yan)