Radar Sriwijaya– Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kab. OKU sejak kemarin telah merilis adanya pengumuman pembukaan pendaftaran perekrutan Panitia Pemilih Lapangan (PPL) untuk se Kab. OKU.
Adanya pengumuman pembukaan pendaftaran perekrutan PPL tersebut terungkap saat Panwaslu Kab. OKU mengumpulkan 13 Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kab. OKU Bidang Devisi Organisasi dan SDM, dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan PPL Pemilihan Gunernur/Wakil Gubernur, Bupati wakil/Bupati dan Walikota/wakil Walikota tahun 2018.
Kegiatan Bimtek yang dipusatkan di Kantor Panwaslu OKU ini dibuka langsung, Ketua Panwaslu OKU, Anggi Yumarta didampingi anggota Panwas lainnya, Dewantara Jaya dan Yeyen Andrizal. Ketua Panwaslu OKU, Anggi Yumarta mengatakan, dalam pembentukan PPL Desa dan Kelurahan se Kabupaten OKU ini masih menggunakan UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota tahun 2018.
“Untuk PPL dibutuhkan satu desa dan kelurahan satu orang. Artinya dibutuhkan sebanyak 157 orang sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada di OKU,” katanya.
Disinggung mengenai masa kerja PPL ini kata Anggi yakni enam bulan sebelum pelaksanaan dan berakhir 2 bulan setelah pelaksanaan Pilkada Gubernur Sumsel. Pengumuman pembentukan PPL ini mulai dari kemarin 20 Desember 2017 dan berakhir 24 Desembernya. Sedangkan pembukaan pendaftaran selama (5) lima hari 3-7 Januari 2018.
“Rencana pelantikan PPL terpilih pada 17 Januari 2018 mendatang,” ungkapnya.
Divisi Organisasi dan SDM, Panwaslu OKU, Dewantara Jaya menambahkan, dalam sosialisasi kali ini memberikan pemahaman tentang pembentukan PPL Kelurahan dan Desa.
“Kita tekankan kepada Panwascam agar membentuk Pokja untuk pembentukan PPL. Selain itu kita tekankan untuk melakukan keterbukaan dalam melakukan pelengkapan PPL,” katanya.
Dalam melakukan pembentukan Pokja ini hanya ada dua tahapan. Yakni tahapan administrasi dan wawancara. (fei)