Radar Sriwijaya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ogan Ilir (OI), melakukan perekaman e-KTP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2 A Tanjung Raja, Kamis (21/12).
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Lutfi mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan kepemilikan kependudukan. “Ini merupakan pelayanan administrasi kependudukan, langkah ini sekaligus jadi komitmen Dinas Dukcapil OI melaksanakan perekaman e-KTP kepada seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Ia menekankan, langkah awal yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar ke depannya terdata di Capil. “Kita menyisir semua lini baik e-KTP di sekolah, difabel, termasuk warga binaan lapas ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, data kependudukan yang ada di Disdukcapil belum memenuhi target 100 persen. Sebagai solusi, pihaknya berkomitmen untuk melakukan perekaman e-KTP di mana pun dan kapan pun agar bisa dilakukan.
“Untuk mencapai 100 persen, tentunya kita harus terus melakukan perekaman setiap saat, karena begitu selesai rekam, ada wajib e-KTP baru yang muncul. Sehingga perekaman statusnya itu kita lakukan perekaman setiap saat secara kondusif,” ujarnya.
Sementara, Kalapas Tanjung Raja, M. Lutpi menuturkan, ada 159 warga binaan yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sekarang sedang diupayakan perekaman , mengingat perekaman e-KTP merupakan hak mereka. “Sebagai warga negara Indonesia yang baik, administrasi dokumen yang baik juga walaupun mereka warga binaan yang berada di lapas, perlu data yang baik, dokumen yang baik dan yang berlaku,” tuturnya.
Saat ini, wajib e-KTP di Kabupaten Ogan Ilir ada 297.000. Sedangkan, jumlah perekaman e-KTP yang telah dilakukan Capil sekitar 98 persen, sehingga masih ada yang belum mengikuti perekaman e-KTP sebanyak 3000 atau sekitar 2 persen. (yan)