**Pelaku Pembunuhan Sales Kaligrafi terungkap.
Radar Sriwijaya (OKU) — Motif pembunuhan sadis terhadap Ibrahim (27) Sales hiasan Kaligrafi asal Demak yang tewas menggenaskan dalam kontrakannya di kawasan Ki Ratu Penghulu Komplek Niagarahill Air Karang Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), jumat malam (22/12/2017), sekitar pukul 23.30 wib akhirnya terungkap.
Motif asmara dan keinginan menguasai harta pelaku diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Hal ini diketahui setelah petugas berhasil meringkus para pelaku.
Dimana Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut.
Sat Reskrim pimpinan AKP Alex berhasil menangkap 5 orang pelaku. Kelimanya yakni Ariyo (21) sebagai otak pelaku, Yoga Diansyah (25) warga Bakung Kelurahan Kemalaraja bertugas sebagai antar jemput para pelaku, serta Riyan (27), Yoga (25) dan Andi (31) bertindak sebagai eksekutor.
“Kelimanya kita tangkap dilokasi yang berbeda sekitar pukul 16.30 WIB. Riyan, Yoga dan Andi terpaksa kita lumpuhkan dengan menembak kakinya, karena saat akan ditangkap mereka mencoba lari,” kata Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari saal melakukan konferensi pers Sabtu (23/12) malam.
Menurut keterangan Kapolres, pembunuhan sales kaligrafi yang baru satu minggu tinggal di kontrakan kawasan Ki Ratu Penghulu Komplek Niagarahill Air Karang Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur itu bermula ketika pacar Ariyo yang tinggal bersebelahan dengan kontrakan korban melapor dengan pelaku jika sering dibuat tidak nyaman oleh korban bersama teman satu kamarnya.
“Kemudian merasa tak senang, Ario menghubungi Tio dan Endi untuk merencanakan penganiayaan terhadap korban serta rekan satu kamarnya yakni Kholil Romadhon dan M Nur Efendi. Sekitar pukul 16.30 WIB ke 7 pelaku (2 orang DPO) melakukan pertemuan di kontrakan Yoga Diansyah. Namun pertemuan untuk merencanakan penganiayaan terhadap korban berubah menjadi pencurian dengan kekerasan, para pelaku ingin mengambil mobil milik korban,” kata Kapolres.
Sekitar pukul 23.00 WIB para pelaku berangkat ke TKP kontrakan Ariyo dan sudah membawa pisau, parang dan senpira lengkap dengan 7 butir amunisi.
“Sekitar pukul 23.40 Wib pelaku Yoga menjalankan aksinya dengan mengetok pintu kontrakan korban. Kemudian korban M Nur Efendi yang membukakan pintu. Setelah dibukakan pintu enam pelaku lainnya langsung masuk dan menusuk Ibrahim dan Kholil Romadhon. Karena teriakan keduanya saat dianiaya keenam pelaku keras, mulut keduanya langsung diikat menggunakan lakban oleh para pelaku,” lanjut Kapolres.
Namun korban Kholil berhasil meloloskan diri walau sudah menderita tujuh lobang tusukan senjata tajam sambil bertertiak meminta tolong.
“Korban Kholil Sempat dikejar para pelaku, namun karena panik akhirnya korban dilepas. Kemudian para pelaku kembali lagi kedalam kontrakan korban dan mendapati korban Ibrahim juga akan melarikan diri. Nasib sial korban Ibrahim tertangkap sehingga mengalami luka tusuk tembus di bagian leher, luka menganga akibat bacokan parang di bagian perut dan luka tusuk di bagian dada dan beberapa bagian belakang sehingga korban meninggal di lokasi,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya keenam pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.(diq)