Radar Sriwijaya (OKI) – Sebanyak tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati OKI yang akan berkompetisi dalam pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang, mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Muhammad Husein Palembang, Kamis (11/1/2018).
Sudah sejak pagi para kandidat tersebut mengikuti serangkaian tes kesehatan yang silakukan oleh tim dokter yang telah ditunjuk tersebut.
“Tiga pasang yang kemarin mendaftar, semuanya mengikuti tes kesehatan mulai pagi ini hingga selesai,” ujar ketua KPU Dedi Irawan, saat dihubungi via whatssap.
Para kandidat pasangan kandidat tersebut yakni H Iskandar SE- H Djakfar Shodiq yang diusung oleh gabungan partai politik (Parpol) yakni PAN, PKB, NASDEM, PBB dan DEMOKRAT, dengan total 19 kursi, yakni PKB (5 kursi), PAN (5), PKB (3), PBB (1) dan Demokrat (7 Kursi).
Kemudian Pasangan H Azhari Effendi-H Qomarus Zaman yang diusung oleh gabungan partai Politik yang terdiri dari Golkar (5 kursi), Hanura (4 kursi), Gerindra (5 kursi), dan PKS (3 Kursi) dengan total 17 kursi.
Sedangkan pasangan ketiga Abdiyanto – Made Indrawan hanya diusung oleh satu partai yang mencukupi syarat pencalonan yakni Partai PDI Perjuangan dengan kekuatan 9 Kursi.
Terkait dengan kondisi kesehatan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati OKI, kata terang Dedi, merupakan hal penting karena menjadi salah satu sahnya persyaratan untuk bertarung pada Pilkada 2018, Ada tiga hal pemeriksaan yaitu tes kesehatan jasmani, psikologi dan terkait bebas narkoba.
Menurutnya, Selain bekerja sama dengan pihak RSMH, IDI dan Ikatan Psikologi, KPU OKI juga bekerjasama dengan BNN Kabupaten OKI untuk pemeriksaan bersih narkoba.
“Salah satu yang mutlak dan wajib adalah para kandidat harus bebas dari narkoba, dan kita libatkan BNN dalam hal ini.” katanya.
Ditambahkan Komisioner KPU OKI lainnya, Amrullah bahwa untuk pelaksanaan tes hari ini adalah pemeriksaan Urine dan psikologis, sedangkan untuk kesehatan jasmani, jadwal dari RSMH utk kabupaten OKI, jumat (12/1).
Disamping para kandidat ini mengikui tes kesehatan, KPU OKI juga melakukan penelitian persyaratan administrasi calon setelah proses pendaftaran, yaitu 8-10 Januari 2018, sekaligus pada rentang waktu yang sama dilaksanakan pengumuman dokumen syarat dari pasangan calon untuk mendapat tanggapan masyarakat atau Uji Publik.
“Akan kita lakukan juga verifikasi faktual terkait dengan keabsahan dokumen administrasi para kandidat.” Tukas Amrullah.(den)