** Dua orang rekanan ikut ditahan.
Radar Sriwijaya (OKI) – Mantan Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten OKI Berinisia AF akhirnya ditahan oleh penyidik kejaksaan Negeri OKI, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang berupa baju ustad/ustadzah Kabupaten OKI tahun 2015 lalu pada bagian Kesra Setda OKI, dengan anggaran Rp 825 juta.
Selain AF, penyidik pidsus Kejari OKI juga menahan dua orang selaku pihak ketiga yakni A dan H yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Ketiganya diangkut dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari OKI, Selasa (16/1/2018), selanjutnya para tersangka tersebut dititipkan di Lapas Klas III Kayuagung.
Pantauan dilapangan, ketiga tersangka ini sudah menjalani pemeriksaan secara marathon dan AF dengan menggunakan baju batik tampak menutup wajahnya dengan menggunakan tangannya.
Kajari OKI Viva Hari Rustaman SH MH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk mempermudah proses hukum.
“Ketiganya kita tahan dan selanjutnya akan segera kita limpahkan kepengadilan untuk disidangkan.” ujar Viva kepada wartawan.
Terkait dengan adanya kemungkinan tersangka baru, sambungnya, hingga kini penyidik masih fokus mendalami pemeriksaan dan pengakuan ketiga tersangka.
“Saat ini baru tiga tersangka, soal ini apakah akan ada tersangka baru tidak menutup kemungkin tergantung dari pengakuan tersangka.” katanya.
Sementara itu Penasehat Hukum ketiga tersangka Advocat H Herman SH MH mengatakan, pihaknya telah menerima kuasa dari ketiga tersangka untuk mendampingi dalam proses hukum.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan permohanan kepada kejari OKI agar tersangka tetap tidak ditahan selama proses hukum.
“Besok kita akan sampaikan permohonan agar klien saya untuk tetap tidak ditahan” jelasnya.
Terkait dengan pengakuan pengakuan kliennya sambung herman, sejauh ini belum ada menyebut nama-nama lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
“Karena hari ini klien saya baru ditahan, jadi fokus kita akan berupaya untuk mengajukan permohonan penangguhan, untuk yang lain kita lihat perkembangan.” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret nama mantan Kabag Kesra Setda OKI berinisial AF tersebut, hingga kini terus berlanjut, penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi telah dilakukan pihak penyidik Kejaksaan Negeri OKI pada semester I dan II/2016, seperti dengan memintai keterangan rekanan Direktur Utama CV DP berinisial Am.
Termasuk pula, penyidik sempat memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) OKI selaku Pengguna Anggaran (PA), dan mantan Kabag Kesra berinisial AF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(den)