H Iskandar SE dan Keluarga Akan Memilih Di Jejawi

** Petugas Coklit Sambangi Rumah Dinas Bupati OKI

Radar Sriwijaya (OKI)  – Bupati OKI H Iskandar SE yang juga sebagai salah satu kandidat bakal calon bupati OKI periode 2019-2024 berencana akan menyalurkan hak pilihnya pada pilkada 27 juni 2018 mendatang di Desa Jejawi Kecamatan Jejawi OKI.

Hal tersebut diungkapkan H Iskandar SE disela kedatangan petugas (Coklit) data pemilih Pilkada Kabupaten OKI di Rumah Dinas Bupati OKI, Sabtu (20/1/2018).

“Setelah ditetapkan sebagai calon Bupati OKI, saya mengambil cuti dan meninggalkan rumah dinas. Selanjutnya akan tinggal di Jejawi dan menyalurkan hak suara saya sebagai warga negara di sana,” jelasnya.

H Iskandar, SE menjadi warga pertama yang didatangi Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Kabupaten OKI, yang bakal diselenggerakan secara serentak pada 27 Juni 2018 mendatang.

Pada saat melakukan Coklit, PPDP didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, Dedi Irawan, SIP, MSi bersama Sekretarisnya, Dra Dirta Sarina, MM, berikut komisioner lainnya, Dery Siswandi, Idham Khaliq dan Amrullah dengan berjalan kaki mendatangi kediaman rumah dinas Bupati OKI yang jaraknya tidak terlalu jauh dari kantor KPU OKI.

Dalam Coklit tersebut turut hadir juga Ketua Panwaslu Kabupaten OKI, M Fahruddin, SH, Camat Jejawi, Hj Arianti, SSTP, MM, berikut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil serta petugas lainnya.

Ketua KPU OKI, Dedi Irawan, menjelaskan, Coklit berlangsung serentak pada tiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dimulai pada hari ini, Sabtu 20 Januari hingga 18 Februari 2018 mendatang.

“Pada hari pertama dan orang pertama yang kita datangi, yakni Bupati OKI, H Iskandar SE di rumah dinasnya. Untuk petugas PPDP yang kita kerahkan, yakni sebanyak 1.835 petugas yang akan mendatangi tiap rumah warga,” jelasnya.

Dijelaskannya, dalam proses coklit, petugas PPDP bakal meminta warga memberikan keterangan terkait identitas pemilih sesuai data yang ada di Kartu Keluarga (KK).

“PPDP berhak mencoret calon pemilih jika ditemukan kesalahan atau ketidakcocokan antara DP4 dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan. Seperti warga yang pindah domisili hingga yang sudah meninggal dunia,” katanya sembari menjelaskan bahwa sebelumnya agar proses Coklit berjalan lancar, PPDP telah mendapat pembekalan dan bimbingan teknis.

Selain kediaman bupati, petugas Coklit juga menyambangi rumah dinas Wakil Bupati OKI HM Rifai SE yang berada di Komplek DPR Desa Celikah Kayuagung untuk melakukan pendataan.(den)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *