Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Satres Narkoba Polres OKI mengamankan narkoba jenis savu-sabu seberat 200 gram atau senilai Rp. 300 juta dari dua tersangka warga Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.
Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 ons tersebut disita dari Parli (38) dan Saypen alias Tipen (44) yang keduanya merupakan warga Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan OKI saat berada di jalan poros Pampangan-Tulung Selapan, Kamis (18/1).
Pengungkapan narkoba milik warga Desa Petaling dengan jumlah barang bukti yang besar tersebut mengindikasikan bahwa di daerah tersebut merupakan wilayah yang rawan peredaran narkoba.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasat Narkoba AKP Hery Yusman SH dalam jumpa pers, Senin (22/1). mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika dalam jumlah besar di Jalan poros Pampangan-Tulung Selapan.
Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa narkotika jenis sabu akan dikirimkan dari Tulung Selapan untuk dibawa ke SP. Padang, kemudian anggota Satresnarkoba langsung meluncur ke Tulung Selapan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Kemudian kita dapatkan informasi yang akurat bahwa transaksi narkotika jenis sabu akan dilaksanakan sekira jam 17.00 Wib di Jalan poros Pampangan-Tulung Selapan di wilayah Desa Tulung Selapan Ulu, sehingga anggota Satresnarkoba membagi 2 (dua) tim guna melakukan penyekatan terhadap tempat atau lokasi yang diduga akan dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu tersebut.” Kata Kapolres.
Setelah menunggu beberapa saat akhirnya sekira jam 17.00 Wib dari arah Tulung Selapan munculah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol BG-4410-JAM yang dikendarai tersangka Parli.
“Saat itu tersangka terlihat pandangannya seolah-olah ingin mengawasi situasi, sehingga akhirnya diamankan, namun saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti apapun.” Jelasnya.
Tidak berselang lama dari arah Tulung Selapan juga muncul 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol BG-5002-KU yang dikendarai tersangka Saypen.
“Petugas kita langsung menyergap dan melakukan penggeledahan. saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 4 (empat) buah amplop yang didalamnya berisi masing-masing 1 (satu) kantong plastic bening diduga berisi sabu dengan berat masing-masing sekira 50 gram, sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sekira 200 Gram, didalam box motor.” tambah AKP Herry.
Setelah di introgasi tersangka Saypen mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka Parli yang akan diantarkan kepada pembelinya di Jalan Poros PampanganTulung Selapan.
“Jadi tersangka Parli ini memastikan bahwa barang miliknya akan diantarkan oleh tersangka Saypen.” terangnya.
lebih lanjut kasat menambahkan, selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat, dan satu unit handphone.
“Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menghimbau dukungan dari masyarakat sangat diperlukan dalam upaya untuk pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukum polres OKI.
Sementara itu menurut tersangka Parli, narkoba tersebut diperolehnya dari dari tersangka HS (45) DPO, warga Desa Pelimbangan Dusun Tanjung Batu Kecamatan Cengal OKI.
“Barang itu berasal dari cengal, saya ngutang dan akan dijual, jika sudah laku baru dibayar, Rp. 72 juta per kantong. Sudah dua kali ambil barang dan awalnya hanya 1 kantong dan nilainya Rp. 10 juta.” kata tersangka.(den)